Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Wanita Belia Penyimpan Ganja Kering Dalam Lemari 15 Tahun

Selasa, 18 Desember 2018, 15:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Jaksa mengajukan hukuman 15 tahun kepada terdakwa wanita belia Yulia Nur Safitri (22) di persidangan PN Denpasar karena telah menyimpan ganja kering di dalam lemari. 
 
[pilihan-redaksi]
Bungkusan dalam plastik yang dilakban itu tanpa disadarinya berisi ganja kering dengan berat total 879,43 gram. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara dalam sidang di PN Denpasar.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Kamis 3 Januari 2019.
 
Perbuatan Yulia terungkap pada 29 Mei 2018, Pukul 11.00 WITA, dimana saat itu, Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.
 
[pilihan-redaksi2]
Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning. Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep.
 
Pengakuan terdakwa itu, kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil dan sekitar Pukul 14.00 Wita pada hari yang sama, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami