Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Jaksa Tuntut Wanita Belia Penyimpan Ganja Kering Dalam Lemari 15 Tahun
Selasa, 18 Desember 2018,
15:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Jaksa mengajukan hukuman 15 tahun kepada terdakwa wanita belia Yulia Nur Safitri (22) di persidangan PN Denpasar karena telah menyimpan ganja kering di dalam lemari.
[pilihan-redaksi]
Bungkusan dalam plastik yang dilakban itu tanpa disadarinya berisi ganja kering dengan berat total 879,43 gram. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara dalam sidang di PN Denpasar.
Bungkusan dalam plastik yang dilakban itu tanpa disadarinya berisi ganja kering dengan berat total 879,43 gram. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Memohon terdakwa dihukum pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara dalam sidang di PN Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan Kamis 3 Januari 2019.
Perbuatan Yulia terungkap pada 29 Mei 2018, Pukul 11.00 WITA, dimana saat itu, Yulia disambangi petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat. Terdakwa didatangi dan akhirnya ditangkap di tempat kosnya, Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.
[pilihan-redaksi2]
Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning. Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep.
Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning. Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep.
Pengakuan terdakwa itu, kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil dan sekitar Pukul 14.00 Wita pada hari yang sama, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2767 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1963 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026