Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terdakwa Narkoba Terancam 12 Tahun Masih Bisa Tersenyum Saat Sidang

Selasa, 15 Januari 2019, 15:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terancam hukuman maksimal 12 tahun tahun penjara, terdakwa I Wayan Sumbang (51) terlihat masih bisa tersenyum saat didudukkan di kursi Pengadilan Denpasar, Senin (14/1) karena terjerat kasus narkotika.
 
Terdakwa disidangkan lantaran ditangkap polisi atas laporan masyarakat kerap mengkonsumsi shabu. Dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di bagasi sepeda motornya.
 
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, SH dipaparkan pria yang tinggal di Jalan Palm Lingkungan Cengling Desa Jimbaran, Kuta Selatan ini telah diintai petugas sejak lama. 
 
Saat melakukan pengintaian, petugas polisi melihat terdakwa melintas dengan sepeda motor di Jalan Yoga Perkanti. "Melihat itu, petugas polisi langsung mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa," ungkap jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
Dari penggeledahan sepeda motor, polisi menemukan satu plastik klip yang disimpan dalam bagasi motor yang setelah dibuka ternyata berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram.
 
 
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huru a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami