Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Terdakwa Narkoba Terancam 12 Tahun Masih Bisa Tersenyum Saat Sidang
Selasa, 15 Januari 2019,
15:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terancam hukuman maksimal 12 tahun tahun penjara, terdakwa I Wayan Sumbang (51) terlihat masih bisa tersenyum saat didudukkan di kursi Pengadilan Denpasar, Senin (14/1) karena terjerat kasus narkotika.
Terdakwa disidangkan lantaran ditangkap polisi atas laporan masyarakat kerap mengkonsumsi shabu. Dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di bagasi sepeda motornya.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, SH dipaparkan pria yang tinggal di Jalan Palm Lingkungan Cengling Desa Jimbaran, Kuta Selatan ini telah diintai petugas sejak lama.
Saat melakukan pengintaian, petugas polisi melihat terdakwa melintas dengan sepeda motor di Jalan Yoga Perkanti. "Melihat itu, petugas polisi langsung mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa," ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.
Dari penggeledahan sepeda motor, polisi menemukan satu plastik klip yang disimpan dalam bagasi motor yang setelah dibuka ternyata berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram.
Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huru a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026