Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 11 Juni 2026
Hakim Ganjar Terdakwa Pembawa 1 Kg Shabu dan 3.000 Ekstasi 15 Tahun
Selasa, 22 Januari 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim ganjar Terdakwa narkotika dengan barang bukti 1 Kg sabu dan 3.132 butir ektasi, Mega Krestiawan (24) selama 15 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/1).
Putusan hakim yang dibacakan oleh Dewa Budi Wadsara,S.H,M.H setidaknya lebih ringan lagi tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, S.H yang menuntut selama 18 tahun.
Pada dakwaan sebelumnya Jaksa Kejari Denpasar itu menyatakan perbuatan terdakwa yang tinggal di Jalan Maruti Nomor 21 Banjar Desa Pemecutan, Denpasar Barat melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
"Menghukum terdakwa Mega Krestiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan penjara," putus hakim.
Sebelumnya, penangkapan terdakwa pada hari Sabtu 4 Agutus 2018 sekitar pukul 19.30 wita oleh Satresnarkoba, Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto Gang Melati Banjar Sedana Gangga. "Saat itu petugas melihat ada kardus jatuh dari motor yang dikendari terdakwa,"kata jaksa.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kardus yang dibawa oleh terdakwa yang ada tulisan SIP : Bpk. Taufik d/a Jalan Sidokapasan No 107 CV Multijaya Teknik, Surabaya. Setelah kardus itu dibuka, didalamnya berisikan satu plastik hitam putih yang dililit isolasi bening yang berisikan tablet warna hijau yang diduga ekstasi.
Di dalam kardus itu, petugas juga menemukan satu bungkusan plastik, yang setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu-shabu. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa, petugas kembali menemukan Narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penimbangan dan pengitungan terhadap Narkotika yang berada dalam penguasaan terdakwa, beratnya keseluruhan mencapai 1.000 gram shabu dan 3.132 butir ekstasi.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026