Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Jaksa Tuntut Pemilik Shabu 30 Gram 12 Tahun Bui
Selasa, 29 Januari 2019,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yohanis Taka terdakwa kelahiran Mataram ini terlihat lesu saat keluar sidang usai mendengar tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Yohanis Taka dengan pidana penjara selama 12 tahun," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dalam surat tuntutannya yang dibacakan Pada Selasa (29/1).
Jaksa Kejati Bali itu dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, S.H, M.H menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 1,5 miliar, dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yohanis Taka yang tinggal di Perumahan Graha Kerti, Sidakarya, ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 Wita di tempat tinggalnya. "Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram," sebut Jaksa.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026