Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Pemilik Shabu 30 Gram 12 Tahun Bui

Selasa, 29 Januari 2019, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Yohanis Taka terdakwa kelahiran Mataram ini terlihat lesu saat keluar sidang usai mendengar tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.
 
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Yohanis Taka dengan pidana penjara selama 12 tahun," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dalam surat tuntutannya yang dibacakan Pada Selasa (29/1).
 
Jaksa Kejati Bali itu dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, S.H, M.H menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika
 
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 1,5 miliar, dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 
 
 
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yohanis Taka yang tinggal di Perumahan Graha Kerti, Sidakarya, ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2018 sekitar pukul 12.00 Wita di tempat tinggalnya. "Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram," sebut Jaksa. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami