Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Kepemilikan 0,06 Gram Shabu 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 31 Januari 2019,
19:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Willy Rianto (34) harus menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar lantaran menjadi korban mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih, S.H menuntut terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 0,06 gram dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Dalam amar tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ni Made Purnami menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu, Kamis (31/1).
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. Seperti diketahui, terdakwa dijadikan terdakwa dalam kasus ini karena sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Terdakwa ditangkap di pakir kost Jalan Palapa XVI, Gang Ikan Selar tanggal 28 Oktober 2018. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa sering mengedarkan Narkotika. Atas laporan itu, I Kadek Widiana dan I Nyoman Joni yang merupakan anggota polisi lansung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari penangkapan itu, kedua anggota polisi ini berhasil mengamankan barang bukti sabu sebarat 0,06 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti, satu lembar tisu, dua buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah pipa kaca dan satu potongan pipet kecil serta satu buah handphone.
Menariknya lagi, meski terdakwa dituntut terbukti sebagai kurir Narkotika, tapi hasil tes urine terdakwa positif mengandung sediaan Metafetamina.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026