Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Jaksa Tuntut WNA Bulgaria Pembobol ATM Hanya 10 Tahun Penjara
Senin, 4 Februari 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Stefan Ivanov Klenovski (53), Pria Bulgaria yang memiliki pisau lipat, satu pucuk airsoftgun dan martil untuk melakukan aksi kejahatan membobol sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kawasan Kuta, dituntut hukuman hanya 10 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri,S.H diwakili Agung Tedja,S.H di Pengadilan Negeri Denpasar, menilai perbuatan terdakwa bersalah memiliki dan menyimpan senjata penikam atau pisau dan pistol airsofgun untuk mengambil sesuatu barang.
"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Undang-Undang darurat. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 bulan," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watshara,S.H,.M.H Senin (4/2).
Dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa pernah dihukum di Austria terkait peredaran uang palsu dan kasus pencurian data nasabah (skiming) di Italia. Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan.
Dalam amar dakwaan, penangkapan Stefan Ivanov dilakukan Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Bali saat tersangka sedang makan di Restoran Laota, Jalan Raya Kuta, Tuban, Badung, pada 31 Juli 2018, Pukul 01.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari pihak Bank Mandiri, bahwa di anjungan tunai mandiri (ATM) Mandiri SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan karta ATM palsu oleh warga asing. Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin Panit I Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, Iptu Putu Budiawan melakukan penyelidikan sejak 17 Juli 2018 dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah di TKP, petugas melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pisau lipat, senjata airsofgun yang disimpan terdakwa di bawah jok motor miliknya.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati pisau tajam dan puluhan banyak kartu ATM palsu yang disimpan di dalam tas milik terdakwa.
Dari temuan barang-marang mencurigakan itu, terdakawa bersama barang bukti yang yang didapati oleh petugas langsung dibawa ke Polda Bali hingga bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 442 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 372 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 367 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026