Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
DLHK Denpasar Ciduk 3 Pembuang Sampah Sembarang
Sabtu, 9 Februari 2019,
15:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 3 pembuang sampah sembarang tertangkap tangan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar saat melaksanakan pemantauan rutin di seputaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Peguyangan pada Jumat (8/2) malam.
Adanya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar mengenai pembuang sampah sembarang yang didenda dari 500 ribu hingga 5 Juta Rupiah tidak menjadikan masyarakat jera. Penangkapan ini diawali dari petugas DLHK Kota Denpasar bersama tim yang terdiri dari Jumali, Satgas Kebersihan bekerjasama dengan Babinsa dan Kelurahan Peguyangan yang di bagi menjadi beberapa regu. Langkah ini sebagai kegiatan rutin Tim Jumali dan Satgas melaksanakan pemantauan setiap malam dan pagi hari menyebar di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Satu persatu silih berganti petugas menyelisir setiap kawasan yang sering dijadikan tempat membuang sampah secara liar. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah sembarang satgas dan jumali langsung menangkapnya dan menahan surat-surat identitas masyarakat pelanggar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar , IB. Putra Wirabawa didampingi Plt. Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Putu Eko Astinama mengatakan, upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga kebersihan di wilayah Denpasar harus terus dilakukan bersama-sama, hal itu juga perlu dari kesadaran masyarakat untuk ikut membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Denpasar, baik kebersihan di darat maupun sungai, agar Kota Denpasar ini bisa selalu bersih dan asri.
Kesadaran masyarakat untuk ikut serta di dalam upaya mewujudkan kebersihan di Kota Denpasar secara keseluruhan harus terus ditingkatkan. “Diperlukan kesadaran dan peran serta masyarakat semua serta harus dilakukan bersama dan bukan peran serta pemerintah saja, akan tetapi peran serta lingkungan setempat dan masyarakat sangatlah di perlukan untuk secara rutin setiap saat merawat, menjaga dan melakukan kebersihan agar Denpasar tetap asri dan indah”, pungkasnya.
Pihaknya mengaku, ketiga pembuang sampah sembarang serta beberapa pelanggar lainnya akan disidang tipiring pada hari rabu 13 Pebruari 2019. “Para pelanggar ini memang harus di tangkap dan di tindak tegas, dimana setelah sidak ini para pelanggar akan di data dan di sidang nantinya sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku”, ungkap Gus Wirabawa.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2796 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2028 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1969 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1801 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026