Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 3 Mei 2026
Dituntut 12,8 Tahun, Terdakwa Bekas SPG Miliki 10 Gram Shabu Menangis di Depan Sidang
Rabu, 13 Februari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sambil sesenggukan menangis di depan sidang, Ni Ketut Ari Krismayanti (20) begitu mendengar tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 12 tahun dan 8 bulan penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Ni Luh Oka Ariani Asikarini,S.H di Denpasar juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan "sales promotion girl" ini untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar, Rabu (13/2).
Jaksa Ni Luh Oka Ariani Asikarini,S.H di Denpasar juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan "sales promotion girl" ini untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar, Rabu (13/2).
"Terdakwa melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram atau 9,05 gram," kata jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni,S.H.,M.H.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan jaksa yang sangat tinggi sontak membuat terdakwa langsung menangis di depan sidang. Bahkan terdakwa langsung ngacir keluar sidang menghindari bidikan kamera wartawan.
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan shabu-shabu di dalam kamar apartemennya, Jalan Kerta Pura VIII Nomor 10, Denpasar Barat. Dari informasi ini pada 13 September 2018, Pukul 20.00 Wita, Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan penagkapan kepada terdakwa saat baru tiba di kamar apartemennya dan langsung melakukan penggeledahan.
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan shabu-shabu di dalam kamar apartemennya, Jalan Kerta Pura VIII Nomor 10, Denpasar Barat. Dari informasi ini pada 13 September 2018, Pukul 20.00 Wita, Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan penagkapan kepada terdakwa saat baru tiba di kamar apartemennya dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat digeledah petugas mendapati 36 paket sabu-sabu di dalam saku saku baju sweeter berwarna pink yang ada di dalam almari terdakwa. Total berat seluruhnya sabu yang diamankan mencapai 10 gram.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Gatep (DPO) yang diambil dengan sistem tempel. Kemudian, barang itu rencananya akan diserahkan kepada Bracuk (DPO).
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 304 Kali
02
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 299 Kali
03
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026