Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Komnas Perlindungan Anak Berencana Menemui Korban Terduga Pelaku Paedofilia di Karangasem
Kamis, 14 Februari 2019,
09:39 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Kunjungan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait ke Ashram Gandhi Puri di Kecamatan Dawan, Rabu (13/2) tidak hanya ingin menemui terduga pelaku paedofilia berinisial GI, dan melakukan introgasi terkait aktivitas sehari-hari yang dilakukan anak-anak di ashram yang lokasinya berdekatan dengan aliran sungai Tukad Unda ini. Namun, Merdeka Sirait juga melakukan pemantauan terhadap kondisi kamar yang ditempati oleh terduga pelaku.
[pilihan-redaksi]
Ada 2 kamar milik terduga pelaku GI yang mendapatkan perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, kamar itu bernama Gandhi Giri dan Udhay Giri. Sekitar 20 menit lamanya, Merdeka Sirait hanya melihat beberapa koleksi foto, dan kondisi kamar mandi serta tempat tidur yang ada di kamar Gandhi Giri dan Udhay Giri.
Ada 2 kamar milik terduga pelaku GI yang mendapatkan perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, kamar itu bernama Gandhi Giri dan Udhay Giri. Sekitar 20 menit lamanya, Merdeka Sirait hanya melihat beberapa koleksi foto, dan kondisi kamar mandi serta tempat tidur yang ada di kamar Gandhi Giri dan Udhay Giri.
“Saya hanya ingin melihat saja kondisi kamarnya, dan sudah seijin dari Koordinator Ashram Gandhi Puri,” kata Merdeka Sirait seraya menegaskan kami hanya klarifikasi kesini, karena dalam laporan masyarakat yang saya terima disebutkan telah terjadi dugaan kejadian seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan oleh salah seorang tokoh spiritual Hindu dengan lokasi kejadian di pemandian.
Selain melakukan pemantaun terhadap kondisi kamar yang ditempati GI, Merdeka Sirait juga telah merencanakan pertemuan khusus dengan korban beserta keluarga korban yang ada di Kabupaten Karangasem salah satunya.
Mengenai kasus ini, Merdeka Sirait menegaskan dalam dugaan paedofilia yang dilakukan GI, tidak perlu harus ada laporan dari korban, jadi Komnas Perlindungan Anak akan berdiskusi dengan Dir Reskrim Polda Bali, Kamis (14/2) hari ini untuk membuat pelaporan itu, supaya bisa ditindaklanjuti.
[pilihan-redaksi2]
Hal itu dilakukannya, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 78 yang telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seks dan kejahatan terhadap anak, dibiarkan, maka itu dikategorikan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak dan dipidana 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
Hal itu dilakukannya, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 78 yang telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seks dan kejahatan terhadap anak, dibiarkan, maka itu dikategorikan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak dan dipidana 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
“Sangat disayangkan kalau itu terjadi, dan jika itu dilakukan oleh guru spiritual yang mengagungkan perdamaian dan keadilan, akan tetapi anak menjadi korban kejahatan dari perilaku dari seorang tokoh itu,” pungkasnya.(bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026