Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Ganja dari Tersangka yang Terancam Hukuman Mati
Jumat, 15 Februari 2019,
18:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali musnahkan barang bukti Ganja seberat 21 kilogram lebih yang disita dari tangan pengedar berinisial KR dan MH, Jumat (15/2) di Kantor BNNP Bali, Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin incinerator itu sedianya dilakukan setelah adanya penepatan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Pemusnahan barang haram ini disaksikan pejabat terkait seperti kejaksaan, Polda Bali, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Satu persatu para pejabat diberikan kewenangan membuang paketan ganja ke dalam mesin, diawasi petugas BNNP Bali.
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin incinerator itu sedianya dilakukan setelah adanya penepatan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Pemusnahan barang haram ini disaksikan pejabat terkait seperti kejaksaan, Polda Bali, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Satu persatu para pejabat diberikan kewenangan membuang paketan ganja ke dalam mesin, diawasi petugas BNNP Bali.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha menjelaskan, ganja seberat 21,225,53 gram netto atau 21 kilo gram lebih itu merupakan barang sitaan dari tersangka KR dan MH saat ditangkap 6 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wita lalu.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur Kauh, Denpasar Selatan dan rumah kos tersangka di Jalan Pulau Roti Gang Panda nomor 2, lantai 2 kamar H, Pedungan Denpasar Selatan. Ganja kering itu merupakan ganja kiriman dari Medan Sumatera Utara untuk di edarkan di Bali.
[pilihan-redaksi2]
Diungkapkannya, puluhan kilo ganja sitaan yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk laboratorium sebanyak 113.94 gram, dan untuk pembuktian persidangan sebanyak 570 gram netto. “Jadi, ganja yang musnahkan total 21,225,53. Sebagian kami sisihkan untuk laboratorium dan proses persidangan nanti," ungkapnya.
Diungkapkannya, puluhan kilo ganja sitaan yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk laboratorium sebanyak 113.94 gram, dan untuk pembuktian persidangan sebanyak 570 gram netto. “Jadi, ganja yang musnahkan total 21,225,53. Sebagian kami sisihkan untuk laboratorium dan proses persidangan nanti," ungkapnya.
Diterangkanya, dalam hal ini kedua tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 sebagai pengedar, Pasal 112 memiliki dan menguasai serta Pasal 132 yaitu kesepakatan jahat. “Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Namun karena banyaknya barang bukti bisa seumur hidup dan bisa juga hukuman mati," tegasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026