Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Dituntut Jaksa 5 Tahun, Terdakwa Asal Samosir Miliki 4,46 Gram Ganja Senyum Sumringah
Selasa, 19 Februari 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemuda asal Pulau Samosir Sumatra Utara ini masih terlihat sumringah menunjukkan senyum lebar kendati Jaksa menuntutnya selama 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/2).
[pilihan-redaksi]
Terdakwa bernama Marlolo Sidabutar (25) ini dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,S.H sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja seberat 4,46 gram netto.
Terdakwa bernama Marlolo Sidabutar (25) ini dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,S.H sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No35/2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja seberat 4,46 gram netto.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 5 tahun penjara. "Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan penjara," baca Jaksa murah senyum ini dalam persidangan yang dipimpin Hakim Budi Watasara,S.H.,M.H.
[pilihan-redaksi2]
Marlolo yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan tersebut. Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu malam 10 November 2018. Dimana sebelumnya dia dihubungi seseorang bernama Anas (DPO) meminta bantuan untuk membelikan ganja.
Marlolo yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis atas tuntutan tersebut. Dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu malam 10 November 2018. Dimana sebelumnya dia dihubungi seseorang bernama Anas (DPO) meminta bantuan untuk membelikan ganja.
Lalu, terdakwa menghubungi saksi Oky Saputra Marpaung untuk memesan 1 paket ganja seharga Rp.450.000. Kemudian keduanya bersepakat ketemu di depan gang Sadat, Jalan Mataram, Legian, Kuta, Badung. Setelah menerima pesanannya, terdakwa kemudian menuju Mini Market di Jalan Pantai Kuta hingga kemudian ditangkap petugas kepolisiansekitar pukul 23.20 Wita.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai Penjaga Surfing, ini petugas kepolisian hanya menemukan 1 paket ganja seberat 4,46 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026