Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Diganjar 26 Bulan, Terdakwa Berstatus Mahasiswa Ungkap Penyesalannya Sebagai Pecandu Shabu
Kamis, 21 Februari 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa A.A Ngurah Bagus Pratama Wibawa (25) yang di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar divonis hakim selama 2 tahun 2 bulan (26 bulan), Kamis (21/2) tak kuasa menahan penyesalannya yang selama ini terjerumus sebagai pecandu narkoba jenis shabu.
[pilihan-redaksi]
Pemuda yang berstatus mahasiswa di Bali ini harus menerima hukuman atas kepemilikan 1 paket shabu dengan berat 0,13 gram. Ketua Majelis Hakim, Dewa Budi Watsara itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pemuda yang berstatus mahasiswa di Bali ini harus menerima hukuman atas kepemilikan 1 paket shabu dengan berat 0,13 gram. Ketua Majelis Hakim, Dewa Budi Watsara itu menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk dirinya sendiri, sehingga diganjar hukuman dua tahun dua bulan kurungan penjara," ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian jaksa juga menyatakan hal serupa.
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 28 Agustus 2018, Pukul 12.15 Wita di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan membawa sabu-sabu di tas selempang miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 28 Agustus 2018, Pukul 12.15 Wita di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar Barat oleh petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan membawa sabu-sabu di tas selempang miliknya saat dilakukan penggeledahan.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Nengah pada 27 Agustus 2018, Pukul 22.00 Wita melalui pesan singkat dan mentransfer uang itu kepada Nengah dan terdakwa diperintahkan untuk mengambil tempelan di Gang Nuri, Jalan Nangka, Denpasar.
Saat mengambil tempelan itulah ia disergap petugas. Dari interogasi petugas, terdakwa mengaku akan menggunakan sabu-sabu itu di rumahnya. Namun, belum menggunakan barang haram yang dibelinya dengan berat 0,13 gram itu, sudah ditangkap petugas. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2262 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026