Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 4 November 2026
Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Koster Terkendala Saksi
Jumat, 22 Februari 2019,
09:34 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye Gubernur Bali I Wayan Koster saat acara Millenial Road Safety di Lapangan Niti Mandala, Renon, pada Minggu (17/2) lalu, yang mengajak audien milenial untuk memilih capres Joko Widodo, Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Provinsi Bali mengaku terkendala saksi.
[pilihan-redaksi]
Ketua Juru Bicara BPD Prabowo-Sandi Bali, I Made Gede Ray Misno mengatakan agar masalah tersebut dapat diterima oleh Bawaslu Bali maka harus memenuhi beberapa unsur, salah satu unsurnya tidak dapat dipenuhi karena belum dapat menghadirkan beberapa saksi.
Ketua Juru Bicara BPD Prabowo-Sandi Bali, I Made Gede Ray Misno mengatakan agar masalah tersebut dapat diterima oleh Bawaslu Bali maka harus memenuhi beberapa unsur, salah satu unsurnya tidak dapat dipenuhi karena belum dapat menghadirkan beberapa saksi.
Hal ini mengacu pada persyaratan Bawaslu dimana untuk bisa menjadi kasus hukum atau ke ranah hukum, maka harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Masalah yang kami hadapi hanya belum adanya saksi, yang minimal jumlahnya dua orang saksi. Jika satu orang saksi bukan saksi namanya. Saksi inilah yang berat kita dapatkan sampai saat ini, yang jika dilihat pada saat itu Minggu (17/2) kami memang tidak ada di tempat acara tersebut karena, kita bukan peserta," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sedangkan untuk fakta-fakta terkait dapat diperoleh mulai dari Medsos, Koran serta Media Online juga. "Kita mendapat fakta-fakta tersebut dari mulai dari, Medsos, Koran dan Media Online. Berdasarkan itulah kita kirim, akan tetapi jika salah satu unsur saja tidak dapat kami penuhi saksi, maka tidak bisa diregistrasi olah Bawaslu. Hanya permasalahan itu saja yang belum bisa kami penuhi," ujarnya.
Sedangkan untuk fakta-fakta terkait dapat diperoleh mulai dari Medsos, Koran serta Media Online juga. "Kita mendapat fakta-fakta tersebut dari mulai dari, Medsos, Koran dan Media Online. Berdasarkan itulah kita kirim, akan tetapi jika salah satu unsur saja tidak dapat kami penuhi saksi, maka tidak bisa diregistrasi olah Bawaslu. Hanya permasalahan itu saja yang belum bisa kami penuhi," ujarnya.
Dari laporan tersebut dirinya berharap, Bawaslu Bali dapat melakukan investigasi berdasarkan fakta-fakta seperti adanya berita di Koran, berita Online serta ada rekaman yang telah kita serahkan ke Bawaslu Bali.
"Ini harus dikawal, karena faktanya Gubernur Bali telah jelas-jelas mengajak peserta melakukan pilihan yang mana ini merupakan kampanye ilegal," tandasnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
02
03
04
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 588 Kali
05
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 464 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026