Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan Senilai Rp1,3 M
Selasa, 19 Maret 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Denpasar memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari pasar Tempat Penjualan Eceran (TPE) Produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkhohol (MMEA). Barang bukti yang nilainya mencapai Rp 1.395.031.599 dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Denpasar Abdul Kharis, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang hasil penindakan periode Desember 2017 hingga Desember 2018. Barang bukti ini didapat melalui giat TPE, HT, HPTL, MMEA dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajibannya.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Denpasar Abdul Kharis, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang hasil penindakan periode Desember 2017 hingga Desember 2018. Barang bukti ini didapat melalui giat TPE, HT, HPTL, MMEA dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajibannya.
“Hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dual tanpa dilekati pita cukai atau dilekah pada cukai palsu di wilayah Bali,” jelasnya.
Menurutnya, daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 1.460 botol MMEA; 877.893 batang rokok; 1.733 botol yape; 288 batang cerutu; 1.170 gram tembakau iris; 314 mainan; 6 handphone; 525 buah aksesoris dan pakaian; dan 283 produk makanan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.395.031.599.
Dalam pengamatan di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan ditimbun. (bbn/spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026