Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Terdakwa Cewek Cafe Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu yang Melekat pada Alat Hisap
Rabu, 20 Maret 2019,
18:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa wanita bernama Radita alias Ita yang berprofesi bekerja di kafe diadili dalam kasus narkoba dengan barang bukti 1.00 gram sabu yang masih melekat dalam pipa kaca pada alat hisap sabu.
[pilihan-redaksi]
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati, SH menyebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati, SH menyebutkan terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya Jalan Cafe Dewi No.2 Kos Maha Ayu Gelogor Carik Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018 pukul 00.15 Wita.
"Saat diamankan, terdakwa bersama saksi Ega Abililah (terdakwa II berkas berbeda) di kamar kos tempat terdakwa ini tinggal,"terang Jaksa dalam dakwaan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dayu Adnyadewi,SH.MH Rabu (20/3).
[pilihan-redaksi2]
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi. Saat itu petugas mengamankan 0,11 gram sabu.
Penangkapan wanita asal Jakarta kelahiran 6 Maret 1994, ini berawal dari tertangkapnya Dedy Suherwanto (terdakwa berkas berbeda) di Jalan Cafe Dewi. Saat itu petugas mengamankan 0,11 gram sabu.
Dari pengakuan Dedy, sabu dibelinya dari seorang wanita bernama Radita dengan harga Rp.400 ribu. Dari sinilah, dua anggota Polisi langsung menuju ke tempat tinggal terdakwa.
Saat digrebek ke kos terdakwa, ditemukan bong berisi sabu bekas yang dibuang ke dalam closed. Diduga saat itu terdakwa usai hisap sabu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 470 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 380 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 372 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026