Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bupati Giri Prasta Tidak Ingin Tumpang Tindih Regulasi dalam Ranperda Desa Adat
Minggu, 31 Maret 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Bupati Giri Prasta mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat di Kabupaten Badung. Bupati juga menyambut baik adanya masukan untuk revisi dibeberapa pasal, sehingga betul-betul relevan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
[pilihan-redaksi]
“Kami tidak ingin ada tumpang tindih regulasi,” jelasnya saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Badung, Minggu (31/3) dalam rangka pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.
“Kami tidak ingin ada tumpang tindih regulasi,” jelasnya saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Badung, Minggu (31/3) dalam rangka pembahasan Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.
Dalam kunjungan ini sekaligus digelar sosialisasi tentang Ranperda tersebut yang dilakukan di gedung DPRD Badung. Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat, I Nyoman Parta, beserta anggota Pansus DPRD Provinsi Bali.
Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wabup I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Pimpinan Perangkat Daerah, Majelis Madya, Perbekel serta Bendesa Adat se-Badung.
Menurutnya rancangan Ranperda tentang Desa Adat ini bagus sekali rohnya. Namun, lanjut Bupati Giri Prasta, setelah selesai nanti harus mendapatkan legal standing dari pemerintah pusat. Legal standing ini guna mengikat setiap desa adat yang memiliki dresta, perarem dan awig-awig, urusan berkenaan dengan APBD dan APBN.
[pilihan-redaksi2]
Selain itu juga UU tentang Provinsi Bali diatur disana adalah adat istiadat, budaya dan kearifan lokal Bali dan subak. “Kita akan masuk pada tatanan quality tourism ini bisa masuk ke Bali. Ketika ini kita isi semua, yang namanya MICE, khusus Exibhition milik rakyat Bali nanti, didukung oleh budaya dan alam Bali, maka terjadi pusat bisnis pariwisata internasional ada di Bali. Itulah konsep yang akan kita lakukan,” imbuhnya.
Selain itu juga UU tentang Provinsi Bali diatur disana adalah adat istiadat, budaya dan kearifan lokal Bali dan subak. “Kita akan masuk pada tatanan quality tourism ini bisa masuk ke Bali. Ketika ini kita isi semua, yang namanya MICE, khusus Exibhition milik rakyat Bali nanti, didukung oleh budaya dan alam Bali, maka terjadi pusat bisnis pariwisata internasional ada di Bali. Itulah konsep yang akan kita lakukan,” imbuhnya.
Sementara Ketua Pansus I Nyoman Parta, menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Pemkab Badung, dan peserta sosialisasi sangat aktif memberikan masukan. Masukan yang telah ditampung ini akan dibawa kedalam rapat internal di Dewan, sebelum dilaporkan pada rapat paripurna.
“Memang ada beberapa hal yang menyangkut kemungkinan terjadinya tumpang tindih, kita akan coret dan harmonisasikan,” terangnya. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3829 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1773 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026