Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Jaksa Tuntut Anak Ketua Dewan Klungkung yang Kecanduan Sabu Setahun Penjara
Selasa, 9 April 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) yang merupakan putra dari Ketua DPRD Klungkung ini dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
[pilihan-redaksi]
Oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH terdakwa berbadan tambun ini diajukan tuntutan selama 12 bulan (1 tahun) penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama satu tahun penjara," terang Jaksa dari Kejari Denpasar dihadapan Hakim Pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (9/4).
Oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH terdakwa berbadan tambun ini diajukan tuntutan selama 12 bulan (1 tahun) penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama satu tahun penjara," terang Jaksa dari Kejari Denpasar dihadapan Hakim Pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (9/4).
Pria ini diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa yang ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, hanya memohon keringanan kepada hakim terkait tuntutan jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa. Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa. Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan. Dalam perkara ini, hakim memutuskan akan melanjutkan putusan pada sidang berikutnya pada pekan depan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7732 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5629 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026