Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 4 Agustus 2026
Jaksa Tuntut Anak Ketua Dewan Klungkung yang Kecanduan Sabu Setahun Penjara
Selasa, 9 April 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) yang merupakan putra dari Ketua DPRD Klungkung ini dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
[pilihan-redaksi]
Oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH terdakwa berbadan tambun ini diajukan tuntutan selama 12 bulan (1 tahun) penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama satu tahun penjara," terang Jaksa dari Kejari Denpasar dihadapan Hakim Pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (9/4).
Oleh Jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH terdakwa berbadan tambun ini diajukan tuntutan selama 12 bulan (1 tahun) penjara. "Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama satu tahun penjara," terang Jaksa dari Kejari Denpasar dihadapan Hakim Pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (9/4).
Pria ini diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa yang ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, hanya memohon keringanan kepada hakim terkait tuntutan jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa. Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa. Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan. Dalam perkara ini, hakim memutuskan akan melanjutkan putusan pada sidang berikutnya pada pekan depan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 642 Kali
02
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 607 Kali
03
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 374 Kali
04
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 317 Kali
05
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026