Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 14 Juli 2026
Siksa Anak Hingga Patah Tulang, Ibu ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 10 April 2019,
20:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Fani Fatimah (28) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri, oleh Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH hanya dituntut selama 2 tahun penjara. Fatimah mengaku tuntutan jaksa terlalu tinggi.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH, terdakwa hanya terlihat menangis mendengar Jaksa menuntutnya penjara 2 tahun.
"Saya menyesal pak hakim. Saya mohon pak hakim bisa memberikan keringanan hukuman," ucap terdakwa langsung mengajukan pembelaan pada sidang di PN Denpasar, Rabu (10/4/2019).
Jaksa dari Kejari Denpasar ini menyatakan terdakwa bersalah dan hanya menjeratnya dengan Pasal 76 C Pasal 80 ayat (2), dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hakim akan mengagendakan sidang putusan pada 24 April usai pemilu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat jadi perhatian para pengunjung sidang, hingga banyak yang menangis. Terlebih saat anak kandungnya yang saat ini berumur 6 tahun dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya.
Dalam pengakuannya, tidak hanya dicubiti, bahkan bocah ini juga dapat penyiksaan dipukuli hingga berwajah lebam. Sadisnya lagi, ia juga mengalami patah tulang lengan dan sempat dilempar pisau dapur hingga mengenai kakinya.
[pilihan-redaksi2]
Jaksa Maya juga menjelaskan kepada hakim bahwa korban sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya (terdakwa) selama satu minggu akibat luka cukup berat pada bagian kepala.
Penyiksaan yang dilakukan ibunya disaat korban masih nerumur 5 tahun. Dimana saat itu terdakwa mengandung bayi 4 bulan dari suami kedua ( ayah tiri korban).
Penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban hingga terpaksa dilaporkan pihak keluarga, dilakukan pada 29 Juni 2018, Pukul 22.00 WITA di dalam kamar tidur rumahnya, karena kesal dengan korban yang menagis berebut telepon genggam dengan kerabatnya Hasnah.
Karena terdakwa stres dan marah itulah, lantas menempeleng pipi kiri anaknya dan mengambil sapu lidi memukul punggung serta kepala korban berkali-kali hingga tubuh korban mengalami bengkak dan kepala korban bersimbah darah. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3680 Kali
02
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1354 Kali
03
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1234 Kali
04
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1103 Kali
05
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1076 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026