Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Pria Asal Afrika Telan 99 Kapsul Sabu Terancam Hukuman Mati
Kamis, 11 April 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Abdul Rahman Asuman, pria asal Tanzania, Afrika Timur yang merupakan penyelundup narkotika dengan modus menelan 99 butiran kapsul berisi sabu disidangkan jelang petang, Kamis (11/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es Salaam Tanzania menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 1 kg.
Pemilik Nomor Paspor P.O Box 4516 Dar Es Salaam Tanzania menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 1 kg.
"Terdakwa diamankan pihak petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar saat tiba di Bali dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar," jelas Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika,SH.
Pria 43 tahun kelahiran 11 Juni 1976 ini dihadapan hakim ketua Novita Riama,SH.MH didampingi dengan penerjemah serta penasihat hukumnya, I Made Suardika Adnyana,SH. Diuraikan jaksa, “si penelor” sabu ini ditangkap Rabu (30/1) sekitar pukul 18.00 Wita di Terminal Kedatangan internasional Bandara berlokasi di Tuban, Badung.
[pilihan-redaksi2]
Dari dalam tubuh terdakwa terlihat melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta ada banyak buntilan kapsul. Selanjutnya dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul yang ditelan terdakwa. “Dari hasil rontgen ada benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa,"sebut jaksa.
Dari dalam tubuh terdakwa terlihat melalui rontgen/CT Scan di Rumah Sakit BIMC Kuta ada banyak buntilan kapsul. Selanjutnya dilakukan pengeluaran paksa sejumlah kapsul yang ditelan terdakwa. “Dari hasil rontgen ada benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa,"sebut jaksa.
Usai diberikan obat, sekitar dua jam kemudian lewat anus bercampur dengan feses, keluarlah 82 kapsul. Karena masih ada tertinggal, terdakwa dialihkan ke RSAD dan dengan cara yang sama keluar 17 kapsul. Setelah dicek, di dalam 99 kapsul itu berisi sabu-sabu yang berat total mencapai 1.130,96 gram.
Pengakuan sementara saat penangkapan, terdakwa menyebut sabu itu rencananya akan diberikan pada seseorang. Atas perbuatannya turis ini dijerat dan diancam Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman mati. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026