Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 13 Juni 2026
Petugas KPPS dan Pengawas TPS Harus Legal dan Netral
Senin, 15 April 2019,
06:22 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Para penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik KPPS dan Pengawas TPS harus legal dan netral agar hasil dan produk Pemilu 2019 sah dan memiliki legalitas.
[pilihan-redaksi]
“Legalitas penyelenggara di TPS ini penting supaya hasil pemilu menjadi legal terutama KPPS selaku penyelenggara utama yang akan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara,” kata Sekretaris KoDe Bali Made Kariada dalam rilis kepada media, Minggu (14/4/2019).
“Legalitas penyelenggara di TPS ini penting supaya hasil pemilu menjadi legal terutama KPPS selaku penyelenggara utama yang akan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara,” kata Sekretaris KoDe Bali Made Kariada dalam rilis kepada media, Minggu (14/4/2019).
Kariada menilai bahwa penyelenggara di TPS yaitu KPPS dan Pengawas TPS harus memiliki legalitas dan netralitas agar tidak dipersoalkan oleh peserta pemilu.
“Jangan sampai ada gugatan karena ada anggota KPPS yang illegal,” ujar Kariada.
Ia menyarankan untuk menjamin aspek legalitas penyelenggara agar Ketua KPPS menunjukkan surat keputusan (SK) sebagai penyelenggara dari KPU sebelum memulai tahapan pungut hitung.
[pilihan-redaksi2]
“Bila perlu anggota KPPS menunjukkan SK-nya kepada saksi dan Pengawas TPS supaya lebih transparan, terpercaya, dan penuh integritas,” sarannya.
“Bila perlu anggota KPPS menunjukkan SK-nya kepada saksi dan Pengawas TPS supaya lebih transparan, terpercaya, dan penuh integritas,” sarannya.
Sementara itu, Bawaslu Bali dan jajarannya, menurut Kariada, juga harus memastikan bahwa KPPS bukan merupakan anggota partai politik.
“Bawaslu bisa mengecek anggota KPPS dari KTA yg disetorkan oleh parpol pada saat parpol mendaftar sebagai peserta pemilu. Ini cara supaya penyelenggara dan produknya terhindar dari persoalan delegitimasi,” ujarnya.
Bawaslu pun diharapkan agar memastikan Pengawas TPS yang direkrut oleh Bawaslu dipastikan bukan anggota partai politik. “Peserta pemilu dan masyarakat harus mengawasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peserta pemilu yg diuntungkan dan dirugikan,” tegas Kariada. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026