Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Anak Ketua DPRD Klungkung Terlibat Kasus Sabu Setujui Vonis 8 Bulan Hakim
Selasa, 23 April 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) yang merupakan putra dari Ketua DPRD Klungkung ini, oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (23/4), ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
Dalam sidang yang dipimpin Bambang Eka Putra,SH.MH, Selasa (23/4), ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa selama delapan bulan penjara dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan," putus Hakim Ketua yang juga sebagai Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, ini.
Putusan hakim setidaknya lebih ringan lagi empat bulan dari tuntutan jaksa Gusti Ayu Rai Artini,SH yang mengajukan hukuman selama 12 bulan (1 tahun) penjara. Pria ini diadili atas kepemilikan sabu berat 0,28 gram. Tanpa didampingi Penasehat Hukum, terdakwa yang ditangkap pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 Wita di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.
Terdakwa yang mengaku selama ini sudah kecanduan sabu sejak 5 bulan lalu, menyebutkan terdakwa diamankan petugas dari Polresta Denpasar yang telah lama mengintai terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa dalam dakwaan.
Penyergapan terdakwa terjadi di Jalan Sedap Malam hingga digiring ke tempat tinggalnya di Jalan Hangtuah Denpasar Selatan. "Dalam kamarnya ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat total 0,28 gram," terang Jaksa dalam dakwaan.
Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang dipanggil Roby yang keberadaannya tidak diketahui dan tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan.
Menanggapi hukuman yang diberikan hakim, terdakwa langsung menerima dan menandatangani keputusan Hakim. Begitu juga halnya dengan Jaksa Gusti Ayu Rai juga menerima atas keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 bulan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5918 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2608 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2265 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026