Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pis Bolong Jadi Bukti Pengaruh Kebudayaan Tionghoa Terhadap Kebudayaan Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pis bolong atau uang kepeng menjadi bukti pengaruh kebudayaa Tionghoa terhadap kebudayaan Bali. Pengaruh kebudayaan Tionghoa terhadap kebudayaan Bali dengan penggunaan uang kepeng tersebut hingga saat ini masih terasa khususnya dalam pengaruh sistem religi dan upacara keagamaan.
[pilihan-redaksi]
Demikian teruangkap dalam sebuah artikel berjudul “Uang Kepeng Dalam Perspektif Masyarakat Hindu Bali di Era Globalisasi” yang dipublikasikan dalam Forum Arkeologi Volume 29, Nomor 3, tahun 2016. Artikel tersebut ditulis oleh Nyoman Arisanti, Alumnus Program Studi Kajian Budaya Pasca Sarjana Universitas Udayana.
Nyoman Arisanti menuliskan bahwa masyarakat Hindu di Bali menggunakan uang kepeng dalam berbagai ritual agama. Eksistensi uang kepeng dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali memiliki sejarah panjang yang tidak terlepas dari integrasi budaya Tionghoa di Bali.
Mata uang kepeng adalah alat pembayaran sah dari negeri Cina. Uang kepeng dibawa oleh pedagang Cina ke Indonesia sekitar abad ke-6 Masehi.
Adanya uang kepeng di Bali diperkirakan sebagai akibat adanya hubungan dagang antara Indonesia dengan Cina. Perdagangan ini dimulai dari daerah pelabuhan seperti di daerah Bali Utara disebut-sebut kota pelabuhannya Desa Julah, Menasa di Kabupaten Buleleng Timur dan di Bali Selatan disebut Banjar Belanjong di Desa Sanur.
[pilihan-redaksi2]
Uang kepeng pada masa HindiaBelanda dianggap primitif sehingga posisinya sebagai uang kartal digantikan dengan uang Hindia-Belanda dan uang lainnya yang berlaku pada masa itu. Pesatnya globalisasi yang identik dengan modernisasi, tidak menyebabkan uang kepeng ditinggalkan dalam kehidupan masyarakat Hindu di Bali.
Sekitar tahun 1950 uang kepeng mulai berangsur-angsur kehilangan fungsinya sebagai uang kartal. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 20 tahun 1950 ditetapkan bahwa uang RIS dan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) adalah uang kartal resmi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Bali. Berlakunya Undang-undang tersebut, maka secara resmi uang kepeng bukan lagi merupakan alat pembayaran yang sah, dan harus ditarik dari peredarannya.
Setelah berlakunya rupiah sebagai mata uang sah di Indonesia, uang kepeng masih tetap digunakan di Bali. Meskipun uang kepeng kehilangan fungsi ekonominya, namun tetap digunakan dalam kehidupan masyarakat Bali karena fungsi religiusnya yang masih melekat. [bbn/ Forum Arkeologi/mul]
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan