Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Putusan Hakim Lebih Berat dari Jaksa Atas Terdakwa Aniaya Anak Kandung
Kamis, 25 April 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim menilai hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan terhadap tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa Fani Fatima alias Siti Fatima alias Fani (28) terhadap anak kandungnya yang masih berumur 5 tahun.
[pilihan-redaksi]
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukakan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mengalami luka berat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2), (4) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukakan kekerasan terhadap anak, dalam hal anak mengalami luka berat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2), (4) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni Ariningsih saat membacakan amar putusannya.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH yakni pidana penjara selama 2 tahun. Fatima yang tak membayangkan akan dijatuhi hukum setinggi itu tampak kaget. Dia pun tertunduk sambil menangis sampai Hakim Riri menanyakan sikapnya atas putusan itu. "Pikir-pikir yang mulia," katanya pelan.
Sementara Jaksa Maya dari Kejari Denpasar, menyatakan menerima putusan tersebut. Didudukkannya terdakwa berawal pada 29 Juni 2018 pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan Bungin, Gang IX, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, saat itu Fatima sedang hamil delapan bulan dari pernikahan keduanya, setelah dia ditinggalkan suami pertamanya.
Dalam kondisi hamil besar, YA (anak pertama terdakwa) dan HA (anak kedua terdakwa) yang sedang berada di dalam kamar tidur terdakwa bertengkar berebut HP, sehingga membuat HA menangis.
Mendengar tangisan dan pertengkaran kedua anaknya, Fani bukannya menasihati tapi justru stres. Lantaran anak-anak tidak mau tidur sehingga membuat terdakwa gelap mata. Fatima dengan tangan kosong menempeleng pipi kiri YA.
Setelah itu menjewer telinga lebih dari tiga kali. Fani seperti kesetanan. Setelah itu dia mengambil sapu lidi dan sapu ijuk (sapu lantai) yang ada di dalam kamar. Dengan gagang sapu terbalik dia memukuli YA mengenai kepala, wajah, dan tangan berkali-kali hingga tubuh korban bengkak dan berdarah.
[pilihan-redaksi2]
Penyiksaan selama setengah jam itu berhenti setelah YA teriak kesakitan dan menangis meminta ampun. “Sudah, Ma. Sakit, Ma. Ampun, Ma,” rengek YA. Mendengar rengekan YA barulah Fani tersadar.
Penyiksaan selama setengah jam itu berhenti setelah YA teriak kesakitan dan menangis meminta ampun. “Sudah, Ma. Sakit, Ma. Ampun, Ma,” rengek YA. Mendengar rengekan YA barulah Fani tersadar.
Dia kemudian masuk kamar mandi mengambil kapas mengolesi obat merah dan mengusap luka YA menggunakan minyak kayu putih. “Aduh, sakit,” teriak YA. Fani meminta YA tidur.
“Hasil visum RS Sanglah, YA mengalami luka pada kepala, dahi sisi kanan, pipi kanan, sudut mata luar, pipi kiri, dan telinga. Korban dirawat sejak 30 Juni sampai 2 Agustus 2018, ” ujar Jaksa Maya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026