Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Terbitnya IMB Restoran Lahan Eks Sari Club, Hak Pemilik Lahan dan Sesuai Prosedur
Sabtu, 27 April 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia juga sangat menarik bagi para penanam modal untuk berusaha diberbagai sektor pembangunan.
[pilihan-redaksi]
Sinergi antara Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan masyarakat Badung yang sudah berjalan sangat baik selama ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Sinergi antara Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan masyarakat Badung yang sudah berjalan sangat baik selama ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Badung sangat pro-investasi karena dampak positifnya sangat besar bagi perkembangan Ekonomi Daerah dan Kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan PAD dari sektor pariwisata serta jasa-jasa penunjangnya.
Perkembangan kepariwisataan Badung sebagai etalase Pariwisata Nasional juga berkontribusi signifikan terhadap devisa negara dan pertumbuhan Ekonomi Daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan, Sabtu (27/4), mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung sangat terbuka terhadap Investasi yang masuk di wilayahnya baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU 25 Tahun 2007) yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan.
Pertumbuhan Investasi terus didorong oleh Pemerintah Pusat melalui berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan kemudahan berusaha serta Perizinan yang semakin dipermudah.
Terkait berkembangnya berita adanya pihak yang keberatan terhadap investasi dan pembangunan usaha kepariwisataan di Kabupaten Badung, hal ini jelas tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI yang justru mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi.
Pembangunan Usaha Restoran Pada lahan bekas sari club Jalan Legian Kuta yang menuai protes dari Perdana Menteri Australia tentu sangat dimaklumi dan dipahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia.
Pemerintah Kabupaten Badung juga sangat menghormati korban yang tidak berdosa mencapi 202 korban jiwa dengan membangun Monumen Prasasti Bom Bali melalui proses pembebasan lahan milik perorangan dengan anggaran APBD Kabupaten Badung. Recovery infrastruktur serta Promosi Pariwisata untuk membangkitkan kembali pariwisata Badung yang terpuruk akibat bom bali juga dilaksanakan mandiri oleh Pemkab Badung.
Lebih lanjut dikatakan terhadap lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMBnya pada 21 Desember 2018 untuk usaha restoran sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB tersebut merupakan lahan Sertifikat hak milik Pribadi sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai Usaha sepanjang sesuai dengan Perda Kab. Badung No 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kab Badung.
Hak perdata yang dimiliki oleh seseorang melekat Hak dan Kewajiban bagi pemiliknya, haknya adalah mengelola dan memanfaatkan sebesar besarnya sesuai tujuan yang diinginkan sedangkan kewajibannya diantaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tanah tersebut dilepas kepada pihak lain, juga merupakan Hak Privat pemiliknya.
Menurut Agus Aryawan, terbitnya IMB Restoran pada lahan milik perorangan sah sah saja karena sesuai dengan ketentuan serta mendapat dukungan dari bawah berupa penyanding dari tetangga kiri kanan, depan belakang, diketahui Kepala lingkungan, Lurah dan Camat setempat.
[pilihan-redaksi2]
"Jadi terbit nya IMB tersebut telah mendapat dukungan masyarakat, Sesuai Tata Ruang dan juga Memiliki Izin lingkungan. IMB terbit Setelah melalui proses dan yang mohon adalah pemilik lahan," jelasnya.
"Jadi terbit nya IMB tersebut telah mendapat dukungan masyarakat, Sesuai Tata Ruang dan juga Memiliki Izin lingkungan. IMB terbit Setelah melalui proses dan yang mohon adalah pemilik lahan," jelasnya.
Kalaupun ada pihak yang bermaksud membebaskan lahan bekas sari club tentu sangat tergantung pada pemilik lahan tersebut apakah melepas atau tidak lahannya.
"Kami sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memperlakukan tidak adil dan memasung hak perdata pemilik lahan untuk memanfaatkannya sepanjang sesuai ketemuan. Salah satu syarat wajib terbit nya IMB adalah kejelasan status dan kepemilikan lahan, maka kami secara administrasi dan teknis tidak ada alasan menolak permohonan IMB dari masyarakat jika syarat dimaksud terpenuhi. Jadi prinsipnya kami sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang perizinan menghormati hak perdata seseorang dan memproses sesuai prosedur," tutupnya. (bbn/humasbadung/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5991 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4674 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2653 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2314 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2234 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026