Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Dituntut 19 tahun, Pemilik Gudang Ganja dan Ekstasi Malah Tersenyum
Selasa, 14 Mei 2019,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa asal Banyuwangi, Kurniawan Risdianto (22) tersenyum lepas keluar sidang usai pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Made Tangkas, SH selaku jaksa 1 penuntut umum, mengajukan hukuman pidana penjara selama 19 tahun atas kepemilikan ganja berat 25 kg dan ratusan butir ekstasi.
Made Tangkas, SH selaku jaksa 1 penuntut umum, mengajukan hukuman pidana penjara selama 19 tahun atas kepemilikan ganja berat 25 kg dan ratusan butir ekstasi.
Menariknya, usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang diamankan pihak BNNP Bali ini yang juga memiliki gudang penyimpanan narkotika di wilayah Pedungan ini, tidaklah nampak murung.
Bahkan dari pintu keluar ruang sidang Tirta, terdakwa terlihat sumringah dan tersenyum lebar hingga sempat tertawa kecil saat memasuki ruang sel diantar oleh penasehat hukumnya dari Peradi Denpasar.
Jaksa dihadapan hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 19 tahun ditambah denda Rp.5 miliar subsider 1 tahun," kata Jaksa dari Kejati Bali, di persidangan Selasa (14/5).
Tertuang dalam dakwaan, terdakwa saat diamankan bersama rekannya Muhammad Haryono ( berkas terpisah) saat mengambil paket kiriman. Saat itu, menunggu di dalam mobil sebelum di tangkap.
"Ditangkap di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu 6 Januari 2019," sebut Jaksa dalam dakwaannya.
[pilihan-redaksi2]
Pada saat ditangkap, digeledah dalam mobil Sigra DK 1879 yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berukuran besar dengan isinya masing-masing 5 kilogram daun ganja kering siap pakai dengan total berat 25 kg brutto.
Pada saat ditangkap, digeledah dalam mobil Sigra DK 1879 yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik berukuran besar dengan isinya masing-masing 5 kilogram daun ganja kering siap pakai dengan total berat 25 kg brutto.
Terdakwa mengaku menerima hasil kiriman tersebut dari daerah Sumatera dan khusus untuk diedarkan di Bali. Peredaran barang tersebut dikendalikan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dan selamanya ini hanya berkomunikasi lewat telpon dan selalu berganti nomor.
Dari pengembangan ini, terdakwa mengaku memiliki menyimpanan. Jadi barang haram itu selama ini usai menerima paketan langsung di simpan di sebuah rumah kos di wilayah Pedungan. Tempat kos ini oleh terdakwa hanya dikhususkan menyimpan narkoba siap edar. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2262 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026