Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Rencana Atur Zonasi Taksi di Bali, Koster Diminta Ikuti Aturan Menteri

Senin, 20 Mei 2019, 09:23 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Untuk mengakhiri polemik antara taksi online dan konvensional di Bali, Pemprov Bali berencana akan mengatur zonasi operasi taksi di Bali lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Meski dinilai sebagai ide bagus, namun Gubernur Bali, Wayan Koster diminta untuk tetap mengikuti aturan di atasnya yakni aturan Menteri Perhubungan.
 
Menanggapi hal ini, General Manager Blue Bird area Bali dan Lombok, dr. I Putu Gede Panca Wiadnyana, mengatakan zonasi itu sebenarnya sudah terakomodir melalui perijinin. Menurutnya, yang namanya taxi merupakan "door to door transportation".
 
"Taxi beroperasi ya sesuai perijinan, seluruh Bali bisa ambil penumpang. Nggak bisa hanya satu desa atau satu kecamatan saja. Pemerintah mengatur agar bisnis itu ada dalam level permainan yang sama. Kewajiban-kewajiba dan hak-halnya itu diatur sama. Peraturan menteri sudah mengatur semuanya tinggal ke bawahnya bagaimana yang di daerah melakukan pengawasan, melakukan kontrol,"ujar pria lulusan Universitas Indonesia (UI) Jakarta ini, kepada Beritabali.com, Senin (20/5/2019).
 
Menurut Panca, yang menjadi kendala saat ini adalah di tingkat daerah, dimana pihak atau intansi terkait yang berwenang tidak bisa maksimal melakukan kontrol. Ia mencontohkah razia oleh pihak Dishub masih dilakukan konvensional, yakni razia di pinggir jalan.
 
"Sementara sekarang sudah jaman online, ya dishub juga mestinya mengikuti perkembangan itu, gimana mau menangkap apakah ini taxol (taksi online)  yang sesuai ketentuan atau tidak kalau hanya menunggu di pinggir jalan. Dishub bisa dong sekali kali razia dengan jalan melakukan order, atau lihat di aplikasinya, baru tuh bisa melihat mobil yang dipakai apakah sudah sesuai ketentuan yang ada atau tidak. Kalau hanya penertiban dengan cara lama. ya nggak akan maksimal. Kuncinya di penertiban, karena peraturan menteri sudah lengkap,"tegasnya.
 
Rencana untuk mengatur zonasi taksi lewat Pergub ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (17/5/2019). Terkait tuntutan dari beberapa organisasi driver konvensional yang berkukuh agar taksi online ditutup, Koster menyatakan tidak bisa menutup sepenuhnya karena semua orang mempunyai hak yang sama untuk berusaha atau mencari nafkah. [bbn/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami