Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 19 Juni 2026
Rencana Atur Zonasi Taksi di Bali, Koster Diminta Ikuti Aturan Menteri
Senin, 20 Mei 2019,
09:23 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Untuk mengakhiri polemik antara taksi online dan konvensional di Bali, Pemprov Bali berencana akan mengatur zonasi operasi taksi di Bali lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Meski dinilai sebagai ide bagus, namun Gubernur Bali, Wayan Koster diminta untuk tetap mengikuti aturan di atasnya yakni aturan Menteri Perhubungan.
Menanggapi hal ini, General Manager Blue Bird area Bali dan Lombok, dr. I Putu Gede Panca Wiadnyana, mengatakan zonasi itu sebenarnya sudah terakomodir melalui perijinin. Menurutnya, yang namanya taxi merupakan "door to door transportation".
"Taxi beroperasi ya sesuai perijinan, seluruh Bali bisa ambil penumpang. Nggak bisa hanya satu desa atau satu kecamatan saja. Pemerintah mengatur agar bisnis itu ada dalam level permainan yang sama. Kewajiban-kewajiba dan hak-halnya itu diatur sama. Peraturan menteri sudah mengatur semuanya tinggal ke bawahnya bagaimana yang di daerah melakukan pengawasan, melakukan kontrol,"ujar pria lulusan Universitas Indonesia (UI) Jakarta ini, kepada Beritabali.com, Senin (20/5/2019).
Menurut Panca, yang menjadi kendala saat ini adalah di tingkat daerah, dimana pihak atau intansi terkait yang berwenang tidak bisa maksimal melakukan kontrol. Ia mencontohkah razia oleh pihak Dishub masih dilakukan konvensional, yakni razia di pinggir jalan.
"Sementara sekarang sudah jaman online, ya dishub juga mestinya mengikuti perkembangan itu, gimana mau menangkap apakah ini taxol (taksi online) yang sesuai ketentuan atau tidak kalau hanya menunggu di pinggir jalan. Dishub bisa dong sekali kali razia dengan jalan melakukan order, atau lihat di aplikasinya, baru tuh bisa melihat mobil yang dipakai apakah sudah sesuai ketentuan yang ada atau tidak. Kalau hanya penertiban dengan cara lama. ya nggak akan maksimal. Kuncinya di penertiban, karena peraturan menteri sudah lengkap,"tegasnya.
Rencana untuk mengatur zonasi taksi lewat Pergub ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (17/5/2019). Terkait tuntutan dari beberapa organisasi driver konvensional yang berkukuh agar taksi online ditutup, Koster menyatakan tidak bisa menutup sepenuhnya karena semua orang mempunyai hak yang sama untuk berusaha atau mencari nafkah. [bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026