Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 April 2026
Tersangka Mengaku Konsumsi Sabu Karena Kehilangan Arah Usai Dilanda Perceraian
Senin, 27 Mei 2019,
15:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Kepada anggota BNNK Karangasem, tersangka konsumsi sabu tersebut tak mampu mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja selesai dipergunakan.
[pilihan-redaksi]
Sabu - sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang ada di dalam Lapas Kerobokan, untuk pengambilan barang pun menggunakan sistem tempel ditempat yang sudah ditentukan penjual.
"Saya mulai makai 1,5 tahun belakangan ini, satu paket saya beli seharga Rp.800 ribu, terakhir transaksi ambil barang di wilayah Gantu Barat di tong sampah pinggir jalan," kata tersangka IWNW.
Dari keterangan tersangka kepada anggota BNNK, tersangka nekat nyabu setelah rumah tangganya dilanda prahara perceraian, tersangka kehilangan arah. Sementara di rumahnya ada dua orang anak yang harus ia nafkahi.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, dari hasil lab tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang - Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp.800 juta sampai Rp. 8 miliar, subsider pasal 127 menggunakan atau mengkonsumsi narkoba dengan ancaman 0 sampai 4 tahun penjara.
Sementara itu, dari hasil lab tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Undang - Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp.800 juta sampai Rp. 8 miliar, subsider pasal 127 menggunakan atau mengkonsumsi narkoba dengan ancaman 0 sampai 4 tahun penjara.
Selain itu, BNNK juga mengatakan akan terus melanjutkan pengembangan atas kasus ini untuk menjerat penjual maupun rekan tersangka yang mungkin juga ikut menggunakan narkoba. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026