Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Lewat Perda, Desa Adat Diakui Secara Resmi dan Punya Kedudukan Hukum yang Jelas
Selasa, 4 Juni 2019,
09:16 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Beritabali.com, Gianyar. Gubernur Bali Wayan Koster, memberlakuan Perda Desa Adat dengan penandatanganan prasasti di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar pada Anggara Kliwon, Kulantir hari Selasa (4/6/2019). Seperti apa Perda Desa Adat ini?
[pilihan-redaksi]
Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini tidak mengacu mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa, melainkan mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4), yang menyatakan bahwa Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu pengertian Desa Adat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini secara khusus, berbeda dengan pengertian Desa Adat dalam UU 6/2014 tentang Desa.
Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Desa Adat dalam Perda ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Melalui Perda ini pula untuk pertamakalinya Desa Adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas.
Menurut Gubernur Koster, Perda ini secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat.
"Ini merupakan implementasi nyata dari visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali'melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," ungkapnya menegaskan, Minggu (2/6) di Denpasar
Melalui Perda ini desa adat mempunyai otonomi yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
"Tentu saja dengan catatan, lembaga, majelis dan tiap perangkatnya harus punya pemahaman yang menyeluruh akan kewenangannya," terang Koster.
Dijelaskannya pula, Perda ini juga menegaskan desa adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi.
"Desa adat ini sebagai cerminan, sebagai karakter orang Bali itu sendiri, yang diperkuat makna dan fungsinya dengan Perda ini," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Begitupun dengan pengelolaan anggaran, lembaga-lembaga yang dinaungi, aset desa, hingga penggolongan krama, semuanya lebih dipertegas dan diperjelas kembali.
"Sehingga lebih jelas pengelolaannya," ujar Gubernur Kelahiran Sembiran, Buleleng ini.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan regulasi ini, Koster akan menjalin kerjasama serta sinergitas, antara Pemprov, majelis utama hingga alit bersama perguruan tinggi supaya semua pihak terkait mempunyai satu persepsi dan pemahaman yang sama.
"Ditunjang juga dengan sosialisasi intens, sehingga saya optimis penerapan Perda ini akan memberikan dampak besar dan menyeluruh bagi kehidupan adat, sosial, budaya dan keagamaan di Bali. Dan yang paling penting, menegaskan keberadaan desa adat di Bali, baik secara fakta maupun secara hukum," pungkasnya. [bbn/rls/psk]
Berita Gianyar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7884 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3533 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2388 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026