Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sekda Winastra: Jika Ada ASN Tidak Masuk Tanpa Keterangan Akan Dijatuhkan Sanksi

Senin, 10 Juni 2019, 12:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Gede Putu Winastra menegaskan apabila ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan dijatuhkan sangsi sesuai PP no. 53 tentang disiplin ASN.  
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu dikatakannya saat memimpin apel pagi pasca libur cuti bersama lebaran di halaman belakang kantor Bupati Klungkung, Senin ( 10/6).  Apel ini diikuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Sekertariat Daerah mulai dari Asisten , Staf Ahli, Kepala OPD dan staf.
 
Dalam amanatnya Sekda Gede Putu Winastra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN karena kompak hadir mengikuti apel dan masuk kerja sesuai kewajiban. Menurutnya hal ini merupakan wujud komitmen pimpinan Bupati dan seluruh pejabat untuk mentaati aturan yang ada. Selain itu pihaknya juga berterima kasih karena saat cuti bersama pun ada sejumlah pejabat tetap bekerja melakukan desk renstra. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Apel pagi merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan setiap pagi sebelum menjalankan aktivitas, tapi apel kali ini menjadi  terasa spesial karena hampir seminggu penuh seluruh ASN cuti bersama Lebaran, selain itu terdapat surat edaran dari MENPANRB bahwa ASN diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni, untuk itu saya apresiasi kekompakan dan kehadiran seluruh ASN yang sudah kembali masuk kerja dan mengikuti apel ini,” ujar Sekda Winastra. 
 
Selanjutnya, sesuai surat penegasan dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), seluruh absensi OPD yang dilakukan melalui retina supaya disetorkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung. Data absen ini untuk selanjutnya dikirm via email ke MENPANRB selambat lambatnya pukul 15.00. (bbn/humasklungkung/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami