Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Hotel, Restoran, Pasar Modern, dan Swalayan Wajib Utamakan Produk Lokal
Rabu, 12 Juni 2019,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019 yang mewajibkan hotel, restoran, pasar modern/swalayan untuk mengutamakan pemanfaatan produk hasil industri lokal.
[pilihan-redaksi]
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Agung Sutha, dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2019). Lebih detail Agung Sutha menjelaskan, surat edaran tersebut berisikan empat point penting yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua APRINDO dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Agung Sutha, dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2019). Lebih detail Agung Sutha menjelaskan, surat edaran tersebut berisikan empat point penting yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Kepala OPD Provinsi Bali, Ketua MUDP, Ketua PHDI, Ketua PHRI Provinsi Bali, Ketua APRINDO dan Ketua Asosiasi Catering Provinsi Bali.
Pada poin pertama, semua pihak diminta bersama-sama mensosialisasikan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub Nomor 99 Tahun 2018. Berikutnya pada point dua, seluruh jajaran pemerintah daerah agar memprioritaskan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali pada berbagai kesempatan acara dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sedangkan poin ketiga terdiri dari tiga hal yaitu hotel dan restoran diwajibkan memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen serta produk industri lokal Bali minimal 20 persen dari kebutuhannya. Sedangkan pasar modern/swalayan wajib memasarkan produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri lokal Bali minimal 20 persen dari jumlah produk yang dipasarkan.
[pilihan-redaksi2]
Surat edaran juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan pengrajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali.
Surat edaran juga mengatur harga pembelian langsung dari petani, kelompok pembudidaya ikan dan pengrajin lokal Bali minimal 20 persen di atas biaya produksi dan dibayar tunai. Jika ditunda, pembayaran akan dilakukan melalui Perusahaan Daerah Provinsi Bali.
Pada poin ke empat surat edarannya, Gubernur Koster mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebanggaan terhadap pemanfaatan produk lokal Bali dengan slogan 'Cintailah Produk Dalam Negeri, Gunakanlah Produksi Daerah Sendiri'. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026