Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Bertatus Tersangka, Penjual Satwa Burung Elang di Medsos Tidak Ditahan
Rabu, 12 Juni 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KGW. Sementara dalam pengakuannya, burung elang jenis Ular Bido yang dipasarkannya melalui akun facebook, dulunya dibeli online seharga Rp 1.5 juta.
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya, tersangka ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar Selasa (11/6), karena menjual burung elang yang merupakan satwa yang dilindungi UU. Ia menjual burung elang jenis Ular Bido tersebut melalui akun facebook miliknya, yakni Winata Nag Nusaindah.
Sebelumnya, tersangka ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar Selasa (11/6), karena menjual burung elang yang merupakan satwa yang dilindungi UU. Ia menjual burung elang jenis Ular Bido tersebut melalui akun facebook miliknya, yakni Winata Nag Nusaindah.
Satwa tersebut dipasarkan ke beberapa grup jual beli, salah satunya Kicaumania. Setelah diselidiki, tersangka Winata ditangkap di rumahnya di Jalan Nusa Indah, Gang IV nomor 4, Banjar Abiankapas Tengah, Denpasar.
Dalam pengakuan tersangka, burung elang dibeli secara online seharga Rp 1,5 juta pada Desember 2018. Dia bermaksud menjual burung tersebut karena tidak punya uang. “Alasannya menjual Elang itu karena tidak memiliki uang. Setelah diamankan, burung dititipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali,” jelas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan.
[pilihan-redaksi2]
Ia mengatakan, saat ini tersangka tidak ditahan. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti burung elang jenis Ular Bido. “Dia tidak ditahan. Penyidik masih memeriksa keterangannya,” ujar Kompol Arta, Rabu (12/6).
Ia mengatakan, saat ini tersangka tidak ditahan. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti burung elang jenis Ular Bido. “Dia tidak ditahan. Penyidik masih memeriksa keterangannya,” ujar Kompol Arta, Rabu (12/6).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2031 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1977 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026