Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Beroperasi 3 Tahun, Pengusaha Pariwisata di Klungkung Belum Tercatat Wajib Pajak
Selasa, 18 Juni 2019,
10:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. DPRD Klungkung saat ini kian menyoroti keberadaan pengusaha pariwisata di Kabupaten Klungkung yang telah aktif beroperasi, karena dalam temuannya ternyata sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 belum banyak mendapatkan tindakan pendataan dari Pemkab Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Ironisnya, pengusaha pariwisata itu sampai saat ini juga tercatat belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP). Tepat pada, Senin (17/6) saat DPRD Klungkung mengeluarkan rekomendasi terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan DPRD Klungkung, Nomor 6 Tahun 2019 dihadapan Pemerintah Eksekutif masa pemerintahan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Ironisnya, pengusaha pariwisata itu sampai saat ini juga tercatat belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP). Tepat pada, Senin (17/6) saat DPRD Klungkung mengeluarkan rekomendasi terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan DPRD Klungkung, Nomor 6 Tahun 2019 dihadapan Pemerintah Eksekutif masa pemerintahan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Dalam rekomendasi itu, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru dalam amanat keputusan rekomendasinya disebutkan, permasalahan pengusaha pariwisata yang belum ditetapkan sebagai WP ini tercetus berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 22 Mei 2019 yang secara rinci menyebutkan pengusaha pariwisata yang telah aktif beroperasi banyak yang belum didata dan belum ditetapkan sebagai WP.
Sehingga berakibat pada optimalisasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan yang tidak tercapai. Uji petik yang belum ditetapkan sebagai WP tercatat sebanyak 13 pengusaha di tahun 2016, delapan pengusaha di tahun 2017, dan 23 pengusaha di tahun 2018.
[pilihan-redaksi2]
Tidak hanya itu, BPK RI kemudian menemukan adanya denda Pajak Hotel yang belum ditetapkan terhadap 18 Pengusaha Hotel yang berpotensi terhadap hilangnya dan atau setidaknya tertundanya pendapatan PAD sebesar Rp 4.019.526. Setelah itu, BPK RI menemukan adanya denda pajak restoran yang belum ditetapkan terhadap 18 pengusaha hotel yang berpotensi terhadap hilangnya atau setidaknya pendapatan PAD sebesar Rp 5.363.185.
Tidak hanya itu, BPK RI kemudian menemukan adanya denda Pajak Hotel yang belum ditetapkan terhadap 18 Pengusaha Hotel yang berpotensi terhadap hilangnya dan atau setidaknya tertundanya pendapatan PAD sebesar Rp 4.019.526. Setelah itu, BPK RI menemukan adanya denda pajak restoran yang belum ditetapkan terhadap 18 pengusaha hotel yang berpotensi terhadap hilangnya atau setidaknya pendapatan PAD sebesar Rp 5.363.185.
Mendengar masalah ini, Sekda Gde Putu Winastra mengatakan Pemkab Klungkung sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha pariwisata tersebut. Bahkan Pemkab sudah menyertakan program E-PHR secara online sejak tahun 2018 sudah jalan. Dimana dalam E-PHR ini kami bisa memantau perusahaan siapa yang belum melakukan pembayaran pajak dan bisa melihat mana yang sudah membayar pajak ke kas daerah. Tidak hanya itu, Sekda Winastra juga mengungkapkan tindakan penertiban sudah dilakukannya. (bbn/tra/rob)
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2624 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026