Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 April 2026
Hakim Vonis 9 Tahun Pria Asal Sumut yang Jualan Online Nyambi Dagang Narkoba
Jumat, 21 Juni 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria 31 tahun asal Kabupaten Langkat Sumatra Utara harus menerima ganjarannya dihukum selama 9 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa Firdaus yang kesehariannya berjualan secara online ini dihukum lantaran menguasai barang haram dengan berat bersih di persidangan 4,3 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Terdakwa Firdaus yang kesehariannya berjualan secara online ini dihukum lantaran menguasai barang haram dengan berat bersih di persidangan 4,3 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Dalam sidang yang dipimpin Made Purnami Dewi,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun serta denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim Purnami di ruang sidang Candra.
Sebelum terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina K.Sitepu,SH diajukan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara. Menyikapi keputusan ini, JPU menyatakan pikir-pkir. Sedangkan terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi denpasar langsung menerima.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Firdaus yang nyambi jadi penjual sabu dan ineks ini ditangkap di areal parkir Kos Jalan Sriwijaya Nomor 20 Legian Kelod 12 Februari 2019 pukul 19.00 wita.
Penangkapannya berawal dari ditangkapnya Edi Rusti (berkas terpisah) yang membeli sabu kepada terdakwa paket hemat 0,24 gram seharga Rp800 ribu. Polisi mengembangkan dengan menggunakan HP Edi menghubungi terdakwa keesokan harinya dengan maksud memesan kembali sabu.
"Terdakwa yang mengira Edi telpon tersebut dari Edi langsung mengiyakan dan datang kembali menuju kos Edi di Legian membawa pesanan sabu," sebut Jaksa.
Terdakwa yang tidak menyadari dirinya dipancing polisi, begitu tiba di areal parkir kos Edi langsung disergap saat akan mengambil 1 paket sabu pada saku celananya.
Saat itu polisi mengamankan 1 paket sabu pada genggaman tangan kiro terdakwa dan satu lagi di dalam saku celana yang dimasukkan ke dalam kotak bungkus rokok.
[pilihan-redaksi2]
Dari pengembangan di kamar kos terdakwa Jalan Majapahit, banjar Pemaron Kuta. Polisi mengamankan 3 klip plastik yang 2 paket berisi sabu dan satu paket lagi berisi dua butir pil ekstasi warna biru muda.
Dari pengembangan di kamar kos terdakwa Jalan Majapahit, banjar Pemaron Kuta. Polisi mengamankan 3 klip plastik yang 2 paket berisi sabu dan satu paket lagi berisi dua butir pil ekstasi warna biru muda.
"Pengakuan terdakwa selama ini membeli dari seseorang bernama Rizal (DPO) dan barang tersebut dibelinya seharga Rp5 juta. Terdakwa terpaksa jual narkoba karena kebutuhan ekonomi," kata Jaksa.
Ditegaskan dalam dakwaan bahwa berat total sabu yang diamankan saat itu 4,88 gram netto (bersih). Namun untuk kepentingan penyidikan, diambil 0,58 gram. Sedangkan barang bukti yang diajukan ke persidangan beratnya 4,30 gram dan 2 ineks. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1695 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026