Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Beberkan Kronologis Penangkapan Pasangan Sesama Jenis Pengguna Sabu
Jumat, 21 Juni 2019,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Berawal dari informasi Polisi adanya pengguna narkoba dengam ciri-ciri yang disebutkan. Petugas langsung menuju lokasi tempat kos di Jalan Nusa Indah No.19 kamar nomor 6 banjar Abian Kapas Kelod, Desa Sumerta Denpasar Timur.
[pilihan-redaksi]
Polisi yang semula akan menggrebek tempat kos dari wanita bernama Okta Satriani (31) justru mendapati Bayu Dita Dwiyana (33) yang saat itu akan masuk kamar. Polisi pun langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan. Awalnya petugas mengira, terdakwa Bayu adalah seorang pria hingga langsung mengecek badan terdakwa. Namun setelah melihat identitas terdakwa diketahui berjenis kelamin wanita.
Polisi yang semula akan menggrebek tempat kos dari wanita bernama Okta Satriani (31) justru mendapati Bayu Dita Dwiyana (33) yang saat itu akan masuk kamar. Polisi pun langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan. Awalnya petugas mengira, terdakwa Bayu adalah seorang pria hingga langsung mengecek badan terdakwa. Namun setelah melihat identitas terdakwa diketahui berjenis kelamin wanita.
Terdakwa Bayu mengakui membawa satu paket sabu dan berencana akan menggunakan bersama kekasihnya (pasangan sejenis) yang tidak lain adalah Okta. Polisi lalu kembali melakukan penggeledahan di kamar kos dan ditemukan dua paket klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu.
[pilihan-redaksi2]
"Kedua terdakwa diamankan berikut barang bukti 3 klip plastik dengan total berat bersih yang dihadirkan di persidangan mencapai 1,70 gram," jelas Oka Ariani Andikarini,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kedua terdakwa diamankan berikut barang bukti 3 klip plastik dengan total berat bersih yang dihadirkan di persidangan mencapai 1,70 gram," jelas Oka Ariani Andikarini,SH.MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Di hadapan Hakim pimpinan Wayan Ginarsa.SH,MH bahwa Jaksa dari Kejari Badung ini menjerat kedua terdakwa asal Jakarta ini dengan pasal Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan dibeberkan bahwa kedua terdakwa diamankan pada hari Jumat 15 Maret 2019 pukul 18.30 Wita. Dimana saat itu yang bermaksud menangkap terdakwa Okta Satriani akhirnya turut mengamankan pasangan sejenisnya yang kedapatan membawa sabu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026