Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 19 Juni 2026
YLPK Bali: Jika Produk Kendaraan Terbukti "Cacat", Konsumen Bisa Tempuh Upaya Hukum
Terkait Masalah Teknis Pada Honda PCX 150
Selasa, 25 Juni 2019,
07:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, meminta agar masyarakt tidak ragu untuk melakukan upaya hukum jika produk yang dibeli terbukti "cacat" produksi. Pihak YLPK Bali siap memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan atau upaya hukum.
[pilihan-redaksi]
"Jika merasa dirugikan dan bisa dibuktikan, apapun produknya, bisa dilakukan upaya hukum, kalau (produk yang dibeli) cacat produksi atau desain, dan konsumen bisa membuktikan," ujar Putu Armaya, Senin (24/6/2019).
Meski masyarakat bisa melakukan upaya hukum, namun YLPK Bali tetap berharap pelaku usaha mempunyai niat baik jika konsumen merasa dirugikan. Harus ada upaya solusi terbaik dan konsumen ditangani dengan baik.
"Intinya konsumen jangan dirugikan. Ketika membeli produk apapun, motor merek apapun, jika dirugikan tentu ada upaya yang mengatur proses pengembaliannya. Kalau masalah ini (Masalah Teknis Pada Honda PCX 150), sepeda motor sebelum dilempar ke pasaran harus dicek secara ketat. Tetapi ketika proses di lapangan bermasalah dan konsumen bisa membuktikan, itu termauk pelanggaran hukum,"tegasnya.
YLPK Bali berharap konsumen berani melapor jika bisa membuktikan ada produk yang "cacat" atau bermasalah. YLPK Bali siap memberi bantuan hukum bagi konsumen yang ingin menempuh upaya hukum.
[pilihan-redaksi2]
"Jangan segan melapor, kami akan memberi bantuan hukum kepada konsumen di Bali dengan catatan bisa membuktikan kendaraan itu rusak atau cacat, merek apapun, akan kami berikan bantuan hukum dalam melakukan perlawanan terhadap pelaku usaha apapun dan merek apapun selama bisa dibuktikan. Tapi jika tidak ada bukti atau fakta, kami tidak akan menerima laporan tersebut," ujarnya.
Terkait masalah teknis pada Honda PCX 150 dan munculnya petisi online para pengguna motor tersebut, Agung Mayuni, Corcom Astra Motor Bali menanggapi bahwa yang pasti, sepeda motor Honda yang diproduksi Astra Honda Motor (AHM) sudah melalui standar pengecekan kualitas yang ketat sebelum dikirim ke konsumen.
"Jika konsumen mengalami permasalahan dengan sepeda motornya, jangan segan segera menghubungi call center Honda atau datang ke bengkel resmi AHASS. Kami akan segera membantu menangani agar konsumen dapat kembali beraktivitas dengan motornya," ungkapnya, Senin (24/6). [bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026