Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 382 Juta, Ibu ini Diganjar 22 Bulan
Rabu, 26 Juni 2019,
22:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Mejelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada terdakwa AA Istri Dwi Handani Ningrat (36) yang terjerat pidana penggelapan uang perusahaan di tempat terdakwa bekerja. Tindakan terdakwa yang mengakibatkan kerugian uang perusahaan mencapai Rp 382.103.330 itu putusannya dibacakan di ruang sidang Kartika, Rabu (26/6).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai Manager Keuangan, yang dilakukan secara berlanjut.
"Mengadili terdakwa bersalah telah melakukan penggelapan uang dari tempatnya bekerja yang mencapai Rp. 382.103.330,00. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," ketok palu hakim Kony Hartanto,SH.MH.
Oleh hakim, perbuatan Dwi Handani dinilai memenuhi unsur Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Putuskan yang dijatuhkannya setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH yang mengajukan 2,5 tahun penjara.
Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyesalinya menyatakan menerima putusan hakim. Begitu juga dari pihak JPU dari Kejari Denpasar.
Terurai di persidangan, perbuatan sarjana akuntansi tersebut berawal 11 Januari 2017 mulai bekerja di Cuca Restaurant di bawah PT.Dharma Cannela. Di awal terdakwa bekerja sebagai asisten manager keuangan dengan gaji Rp 4.495.000 per bulan.
Tiga bulan kemudian, dia naik jabatan menjadi manager keuangan di restoran yang berada di kawasan Nusa Dua, Badung tersebut.
Selain gaji yang naik, wanita yang sebelumnya beralamat di Jalan Tunggul Ametung IVA No.11, Ubung Kaja ini pun dibebani tugas yabg berlipat. Salah satunya berkewenangan mencairkan uang perusahaan yang masuk pada rekening (akun penerimaan) dan memindahkan ke rekening akun pengeluaran.
Sayangnya terdakwa justru menyalahgunakan jabatannya. Bahkan makin berulah dengan mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Dia pun "rajin" mengambil uang perusahaan hingga lima kali berturut-turut dengan jumlah yang berbeda. Dimulai 31 Agustus 2017, penerimaan uanh Rp 700 juta namun oleh terdakwa hanya ditransfer Rp 500 juta, sisanya diambil sendiri. Begitu seterusnya selama satu tahun, hingga jumlah yang diambil mencapai Rp 382.103.330 sebagaimana nilai kerugian perusahaan.
Pihak perusahaan baik rekan kerja maupun atasan terdakwa, Virginia Entizne Mangas yang akhirnya menyadari ada ketidakberesan dalam keuangannya mencoba mengkonfirmasi terdakwa.
Sayangnya perempuan berambut sepinggang itu tak pernah menggubris, malahan mendadak tak masuk kerja. Virgina juga beberapa kali menghubungi terdakwa lewat HP namun tak pernah dijawab. Tempat tinggal terdakwa saat disambangi perusahaan justru sudah dalam keadaan kosong.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan terdakwa ke Polisi lantaran tidak ada itikat baik dari terdakwa untuk menjelaskan dan bertanggung jawab soal pengeluaran uang perusahaan hingga ratusan juta.[bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 738 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 671 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 491 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 472 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026