Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Tangkap Pencuri Obat di Rumah WN Italia Senilai Rp75 Juta di Dalung
Senin, 1 Juli 2019,
22:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Tersangka SIS alias Anto (36) kini mendekam di rumah tahanan Polsek Kuta Utara. Ia terlibat aksi pencurian di rumah warga Italia, Canavacciulo (52) di Jalan Betaka nomor 3 Banjar Pengilian, Dalung, Kuta Utara, Badung dengan menggasak obat-obatan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
[pilihan-redaksi]
Tersangka Anto dibekuk tanpa perlawanan pada 27 Juni 2019 lalu di rumah kosnya di Jalan Nangka Gang Nuri 7 nomor 1 Denpasar Timur. Polisi mengamankan barang bukti 4 botol obat merk Triumeq beserta kotaknya.
Tersangka Anto dibekuk tanpa perlawanan pada 27 Juni 2019 lalu di rumah kosnya di Jalan Nangka Gang Nuri 7 nomor 1 Denpasar Timur. Polisi mengamankan barang bukti 4 botol obat merk Triumeq beserta kotaknya.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim, tersangka Anto masuk ke rumah korban di Jalan Betaka nomor 3 Banjar Pengilian, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (24/6/2019) dengan merusak pintu rumah.
Selanjutnya, pria asal Jombang Jawa Timur itu mencuri obat-obatan merk Triumeq milik korban yang ditaruh di dalam almari di dalam kamar.
[pilihan-redaksi2]
“Korban ke Nusa Dua dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dan mengambil obat-obatan yang nilainya mencapai Rp 75 juta,” beber Kapolsek.
“Korban ke Nusa Dua dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dan mengambil obat-obatan yang nilainya mencapai Rp 75 juta,” beber Kapolsek.
Setelah diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Panit Ipda Made Galih Arta Wiguna melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kosnya di Jalan Nangka Gang Nuri 7 nomor 1, Denpasar Timur.
Diinterogasi, tersangka Anto mengaku hasil curian 4 botol obat merek Triumeq beserta kotaknya dititipkan di rumah temannya di Br. Sakah, Pemogan Denpasar. Setelah barang bukti diamankan, tersangka kemudian digiring ke Polsek Kuta Utara untuk pengembangan lebih lanjut. (bbn/spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1173 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 914 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 744 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 681 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026