Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Tersangka Penusuk Pemuda Sumba di Taman Pancing Residivis 2 Kali Huni Lapas
Kamis, 4 Juli 2019,
08:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tersangka DK alias Angga (34) kini mendekam di tahanan Polsek Denpasar Selatan (densel).
[pilihan-redaksi]
Pria asal Sumba Timur Nusa Tenggara Timur ini ditangkap karena telah menghilangkan nyawa Dominggus Dapa (24) hanya karena ketersinggungan saat pesta miras di Warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing Pemogan, densel, Sabtu (29/6/2019) dini hari lalu.
Pria asal Sumba Timur Nusa Tenggara Timur ini ditangkap karena telah menghilangkan nyawa Dominggus Dapa (24) hanya karena ketersinggungan saat pesta miras di Warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing Pemogan, densel, Sabtu (29/6/2019) dini hari lalu.
Tersangka yang kos di Jalan Gelogor Carik Gang Futsal No. 9 Desa Pemogan, Densel merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Ia pernah dua kali menghuni Lapas Kerobokan. Pertama dihukum 10 bulan dan kedua selama 1,8 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan menerangkan, tersangka Angga terlibat kasus penusukan hingga menewaskan Dominggus Dapa yang terjadi di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan Denpasar Selatan, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.
Korban asal Koro Wanno Desa Tanggaba, Wewewa Tengah Sumba Barat Daya itu datang ke TKP bersama lima temannya untuk menghadiri acara ulang tahun temannya, Gerson Tanggela alias Soni. Korban bersama lima temannya duduk bergabung di satu meja dan disuguhkan tuak campur bir.
Sedangkan di acara ulang tahun itu sudah ramai dengan teman temannya Soni yang tidak dikenal korban. Tidak lama minum, tiba-tiba di belakang meja duduk korban terjadi keributan cekcok mulut dan berhasil dilerai Soni.
Dalam keributan tersebut sempat terjadi saling dorong. Korban pun keluar dari kursinya dan berusaha melerai keributan tersebut. Nah, saat menghalau keributan, tangan korban mengenai tersangka yang berada di belakang. Sehingga disinilah timbul ketersinggungan tersangka.
Apalagi saat itu rekannya korban, Agustinus Zada langsung mendorong wajah tersangka dengan maksud melerai. Tidak terima dipukul, Angga yang badannya penuh tato itu marah dan mengambil pisau yang disimpan di jok sepeda motornya. Pria asal Desa Watuhadaang Kecamatan Umalulu, Sumba Timur NTT itu melepaskan sarung pisau. Ia pun mengejar korban sambil mengayun-ayunkan pisaunya.
Melihat itu, Agustinus Tunna Zada berusaha menghalang-halangi tersangka. Namun pisau yang diayunkan tersangka mengenai lutut kanannya hingga membuatnya terjatuh. Tersangka kemudian mengejar korban dan langsung menusuk punggung sebelah kanan dan pinggang kiri. Korban yang kos di Jalan Tukad Yeh Biu Gang Pudak No. 17 Sesetan Denpasar Selatan, itu hampir terjatuh dalam posisi jongkok.
Saat itulah, tersangka menusuk punggung sebelah kanan korban. Setelah itu tersangka pergi menjauhi korban yang bersimbah darah. Ia pun melampiaskan amarahnya dengan menusuk-nusuk jok sepeda motornya sendiri.
Pascakejadian tersangka tidak kabur. Tapi kembali duduk di meja tempat minum. Ia menyuruh temannya, Frangki (buron) untuk membawa dan membuang pisau tersebut. “Rekannya ini masih kami kejar karena dia yang mengetahui keberadaan pisau tersebut,” ujar mantan Kapolres Badung itu.
[pilihan-redaksi2]
Di lokasi kejadian, jajaran Polsek Densel mengamankan seluruh orang yang terlibat keributan tersebut. Setelah diperiksa satu persatu, tersangka Angga akhirnya mengakui perbuatannya menusuk korban hingga tewas. “Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menusuk korban dengan menggunakan pisau. Tersangka mengaku tersinggung karena dipukul oleh korban,” beber Kombes Ruddi.
Di lokasi kejadian, jajaran Polsek Densel mengamankan seluruh orang yang terlibat keributan tersebut. Setelah diperiksa satu persatu, tersangka Angga akhirnya mengakui perbuatannya menusuk korban hingga tewas. “Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menusuk korban dengan menggunakan pisau. Tersangka mengaku tersinggung karena dipukul oleh korban,” beber Kombes Ruddi.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026