Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa Tuntut 5 Tahun Janda Satu Anak Terciduk Ambil Tempelan 0,11 Gram Sabu
Jumat, 5 Juli 2019,
16:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Baru saja Emah Sopiah alias Sopi asal Tangerang ini mau mengonsumsi sabu usai mengambil tempelan, tetapi sudah lebih dahulu diciduk Polisi.
[pilihan-redaksi]
Janda anak satu ini hanya bisa pasrah saat dituntut JPU bukan sebagai pemakai di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari tangan wanita ini, diamankan sebanyak 1 klip plastik berisi 0,11 gram sabu.
Janda anak satu ini hanya bisa pasrah saat dituntut JPU bukan sebagai pemakai di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari tangan wanita ini, diamankan sebanyak 1 klip plastik berisi 0,11 gram sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru,SH menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah memiliki, menyimpan dan menyidakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada,SH.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum dari Peradi Pusbakum Denpasar langsung menyatakan pembelaan yang intinya mohon keringan hukuman karena memiliki anak masih kecil yang kini dititipkan kepada teman.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, wanita 31 tahun ini diamankan pada Sabtu 2 Maret 2019 pukul 09.40 Wita setelah mengambil tempelan sabu. Sabu yang dipesan dari seseorang dikenal dengan nama Alex (DPO) itu diambil melalui tempelan di Jalan Merdeka II. Terdakwa berjalan kaki mengambil tempelan karena dekat dengan rumah kontrakan.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, wanita 31 tahun ini diamankan pada Sabtu 2 Maret 2019 pukul 09.40 Wita setelah mengambil tempelan sabu. Sabu yang dipesan dari seseorang dikenal dengan nama Alex (DPO) itu diambil melalui tempelan di Jalan Merdeka II. Terdakwa berjalan kaki mengambil tempelan karena dekat dengan rumah kontrakan.
Sampai di lokasi yang dituju, terdakwa mengambil tempelan di sebuah tiang listrik di balik tembok pagar warna hitam. Sabu yang dipesannya itu didapat pada pembungkus energen. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah kontrakan. Baru beberapa langkah ia berjalan, dua orang petugas dari Polresta Denpasar menghadang dan melakukan penggeledahan badan.
"Dari tangan terdakwa ditemukan sabu berat 0,11 gram. Dari penggeledahan di rumah terdakwa juga ditemukan alat hisap sabu (bong)," kata Jaksa Heru. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026