Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Isi Iklan Tidak Sesuai Fungsi Produknya Dianggap Merugikan Konsumen
Sabtu, 6 Juli 2019,
21:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Keberadaan iklan baik produk barang atau jasa yang dipasang melalui baliho atau spanduk dianggap masih merugikan konsumen karena isinya tidak sesuai dengan kegunaan sebenarnya.
[pilihan-redaksi]
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan pada intinya iklan-iklan yang disajikan tidak dilarang selama sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena, lanjutnya, salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengungkapkan pada intinya iklan-iklan yang disajikan tidak dilarang selama sama dengan apa yang disampaikan dalam artian tidak menyesatkan serta tidak merugikan konsumen. Karena, lanjutnya, salah satu hak-hak konsumen yaitu menerima informasi baik, benar dan jujur.
Manipulasi isi iklan tentu saja bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mulai dari promosi iklan hingga hak yang harus diterima konsumen.
"Dalam UU ini dijelaskan juga terkait pidana 5 tahun denda Rp2 miliar sesuai pasal 62 UU. Selanjutnya pasal 4 di UU Nomor 8 juga disebutkan konsumen memiliki hak, menerima informasi baik dan benar. Selain itu diatur juga pada pasal 9,10 dan pasal 20," jelas Armaya, Sabtu (6/7).
[pilihan-redaksi2]
Dia juga meminta keberpihakan pemerintah, terutama dari sisi pengawasan termasuk DPR RI.
"Dalam perspektif UU Konsumen Pemerintah dapat mengawasi antar pelaku usaha dengan komsumen karena Pemerintah ada di tengah-tengah," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3882 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2724 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2020 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1956 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1797 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026