Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Pemangku Dilaporkan ke Polresta Terkait Dugaan Penipuan Paket Wisata ke China
Selasa, 16 Juli 2019,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Agus Sutiawan (34) seorang pemangku, dilaporkan ke Polresta Denpasar terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan paket wisata ke Beijing Cina tahun 2016 lalu, yang dilaporkan Ni Putu Ayu Kartika. Penyidik menetapkan Sutiawan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (15/7/2019) lalu. Namun pengacara Sutiawan yakni Ni Nengah Budawati SH sangat keberatan atas penahanan ini.
[pilihan-redaksi]
Dalam rilis yang disampaikan, Budawati menyebutkan penahanan ini adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Denpasar, I Made KW. Dimana kliennya ditahan di Mapolresta Denpasar sekitar pukul 16.00 Wita tanpa surat apapun, baik itu surat penangkapan maupun penahanan.
“Secara hukum, sebenarnya tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke dalam tahanan tanpa ada surat penahanan. Jika itu dilakukan sama saja dengan merampas kebebasan hidup orang, apapun dalihnya termasuk penitipan ataupun dalam keadaan diperiksa,” ujar Budawati, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, pihaknya sangat keberatan dan meminta kliennya tidak ditahan karena, pada Selasa (16/7/2019), kliennya sebagai seorang pemangku akan melaksanakan upacara melaspas. Namun samasekali tidak digubris oleh penyidik.
Terkait hal ini, pihaknya mengancam akan bersurat kepada Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Mabes Polri, untuk meminta perlindungan hukum.
[pilihan-redaksi2]
Budawati menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kasus penipuan dan penggelapan paket wisata ke Beijing Cina tahun 2016 lalu oleh pelapor, Ni Putu Ayu Kartika. Dia pun mengklaim kasus ini sebenarnya sudah masuk ranah kasus perdata. Namun, pada Juni 2019 lalu, penyidik diganti dan dalam tempo singkat kliennya Sutiawan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak pernah menerima SPDP-nya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan yang dihubungi Selasa (16/7/2019) siang, mengatakan pihaknya sudah menggelar kasus tersebut sejak Juni 2019 lalu, dan Sutiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah digelar itu bulan Juni dan dia tersangka. SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan,” terangnya.
Menurutnya, penyidik sudah mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini sesuai prosedural. Namun mungkin saja, kata Kompol Arta, pengacara tersangka tidak memonitor kasus tersebut sejak awal. “Sudah lama itu prosesnya dan dugaan penipuan dan penggelapan itu memenuhi unsur sehingga dia tersangka,” bebernya.
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu tidak menampik tersangka Sutiawan dipanggil Senin (15/7/2019) lalu, dan diperiksa dalam rangkaian kasus yang dilaporkan oleh pelapor Ni Putu Ayu Kartika.
“Benar, dia kami periksa Senin (15/7/2019) dalam rangka pemeriksaan 1x24 jam. Masih didalami keterangannya,” tegas Kompol Arta. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8043 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5654 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2393 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026