Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Jaksa Tuntut Mantan Dosen Pesan 1 Paket Sabu 5 Tahun Bui
Selasa, 16 Juli 2019,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gara-gara pesan sabu yang diambilnya di depan rumah, I Ketut Gde Berata Yasa (54) mantan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Denpasar, dituntut JPU cukup tinggi.
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH oleh JPU I Nengah Astawa,SH melalui Jaksa Agus Adnyana,SH mengajukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mantan dosen ini juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH oleh JPU I Nengah Astawa,SH melalui Jaksa Agus Adnyana,SH mengajukan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Mantan dosen ini juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,18 gram netto. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 112 dan 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas JPU.
Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi Vania selaku penasihat hukum dari Pos Bakum PN Denpasar berencana mengajukan pembelaan. Karena pekan depan masih suasana hari raya Galungan, maka persidangan ditunda hingga dua pekan.
[pilihan-redaksi2]
Terungkap di persidangan, Berata Yasa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019. Bermula terdakwa menelepon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekitar pukul 22.00 wita.
Terungkap di persidangan, Berata Yasa diamankan petugas dari Polres Badung pada Selasa, 8 Januari 2019. Bermula terdakwa menelepon seseorang yang diketahui bernama Agus LP (DPO) sekitar pukul 22.00 wita.
Saat itu terdakwa memesan 1 paket klip sabu seharga Rp400 ribu. Selanjutnya pada pukul 00.10, terdakwa dihubungi kembali, bahwa pesanan sabu telah ditempel di depan rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Denpasar Barat tepatnya di bawah tiang listrik beton.
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam sepidol hitam. Oleh terdakwa barang haram tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam saku celana belakang. Baru tiba di ruang tamu dan akan masuk kamar, dua orang petugas kepolisian tiba-tiba datang dan langsung menangkap terdakwa. Dalam keterangan , terdakwa mengaku dia membeli sabu untuk digunakan sendiri. (bbn/Maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026