Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hakim Vonis Pemuda yang Edarkan Sabu dari Rutan Polresta 6 Tahun
Jumat, 9 Agustus 2019,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Denpasar yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH,MA terdakwa berusia 23 tahun ini hanya dijerat pasal pemakai oleh JPU Gusti Lanang Suyadnyana,SH untuk barang bukti 0,81 gram dan 2 butir ekstasi.
[pilihan-redaksi]
Dari tuntutan selama 3 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Belum beranjak dari kursi tempatnya duduk, Albert kembali didudukkan dalam berkas berbeda.
Dari tuntutan selama 3 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Belum beranjak dari kursi tempatnya duduk, Albert kembali didudukkan dalam berkas berbeda.
Kali ini, I Gede Ginarsa,SH.MH giliran yang memimpin jalannya persidangan. Ia kembali diganjar hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Ni Luh PT Ari Suparmi,SH mengajukan tuntutan lebih tinggi yaitu 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan Hakim, kedua Jaksa dari Kejari Denpasar ini menyatakan menerima. Begitu juga halnya dengan sikap terdakwa yang penuh tato hingga di leher ini.
Sejak awal persidangan, terdakwa memang dua kali didudukkan di kursi pesakitan dengan Jaksa yang berbeda dan ketua majelis hakim yang beda pula.
Dari dakwaan pertama, dijelaskan oleh Jaksa Lanang bahwa pemuda 23 tahun asal Jombang itu diamankan saat berada di kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan 3 Januari, lalu.
"Penangkapan tedakwa berdasarkan pengembangan dari ditangkapnya Widiyanto (berkas terpisah) yang mengaku membeli sabu dari terdakwa," sebut Jaksa Lanang.
Saat diamankan, diduga terdakwa habis nyabu dan langsung digrebek. Selain sejumlah alat hisap sabu dan satu bendel plastik klip untuk paket sabu, petugas juga mengamankan sedikitnya 2 paket plastik sabu berat 0,81 gram dan 2 butir ekstasi warna hijau.
Sayangnya dengan sejumlah alat bukti adanya satu bendel plastik untuk edaran sabu, Jaksa menjerat terdakwa dalam dakwaan sebagai pengguna atau Pemakai, Pasal 127 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009.
Menariknya lagi terdakwa justru memegang surat rujukan dari BNN Provinsi untuk jalani rehabilitasi di Rutan Bangli.
Sementara itu, pada berkas terpisah dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Luh PT Ari Suparmi,SH. Disebutkan bahwa terdakwa dari dalam Rutan Polresta Denpasar mampu melakukan transaksi penjualan narkoba.
[pilihan-redaksi2]
Hal itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa.
Hal itu diketahui, berawal dari ditangkapnya Sendy Sujono (berkas terpisah) Homestay 222 Padangsabian yang dua kali memesan sabu yaitu pada 19 dan 20 Februari, lalu dari terdakwa.
Dari pengembangan Polisi, diketahui bahwa Sendy membeli sabu seharga Rp750 ribu untuk satu paketnya. Petugas pun sempat kaget lantaran orang yang dihubungi Sendy lewat telepon ternyata adalah penghuni Rutan Polresta Denpasar.
Selanjutnya Polisi mengamankan HP milik terdakwa di dalam sel. Atas perbuatannya, terdakwa kitanjerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2629 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026