Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Kasus Tewasnya SPG di Penginapan, Gustu Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 12 Agustus 2019,
21:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tersangka Putu Bagus Wijaya alias Gustu (33) yang mengaku sebagai seorang "gigolo freelance" dijerat pasal berlapis, terkait tewasnya Ni Putu Yuniawati (39) Sales Promotion Girl (SPG) dealer Mitsubishi. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kasus pencurian dan kekerasan Pasal 365 ayat 3 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Kepada tersangka kami mengenakan dua pasal, yakni 338 KUHP dan 365 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, Senin (12/8/2019).
Menurut Kombes Ruddi, pembunuhan yang dilakukan tersangka Gustu adalah pembunuhan secara spontan. Tersangka yang sudah bercerai dengan istrinya di Buleleng ini nekat membunuh karena tidak terima ditampar oleh korban yang merasa tidak puas di ranjang.
Diketahui, korban yang dikaruniai anak dua ini sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak tahun 2017 lalu, dan kini masih proses perceraian.
“Pelaku mengatakan sudah 2 kali berhubungan intim dengan korban dalam 1 jam. Tapi korban mengatakan belum memuaskan sehingga tersangka tersinggung dan membunuh korban,” ujarnya.
Setelah membunuh korban dan membawa kabur uang Rp 10 juta hasil jual beli mobil Xpander, tersangka kemudian membawa mobil Ertiga warna putih DK 1988 HA milik korban saat berada di penginapan. Mobil tersebut digadaikan korban ke temannya di wilayah Sading, Badung seharga Rp 10 juta.
Dengan modal uang sebesar Rp 20 juta, tersangka Gustu kabur ke Minahasa Sulawesi Utara dengan menumpang pesawat dari Bandara Ngurah Rai, Tuban.
“Dia lari ke Sulawesi Utara naik pesawat besok paginya (6/8/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Uang tersebut dihabiskannya untuk beli tiket pesawat, pakaian, naik taksi dan sebagainya,” ungkapnya.
Tiga hari dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk tersangka di sebuah rumah di Bukit Watulain, Sulawesi Utara saat hendak menuju jalan raya, Kamis (8/8/2019) siang hari. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2764 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026