Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Hakim Vonis Penjual Rokok Tanpa Label Cukai di Kreneng 15 bulan
Senin, 12 Agustus 2019,
18:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pria berumur 48 tahun asal Sidoarjo Jawa Timur ini terlihat lemas dan pasrah saat ketok palu hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
[pilihan-redaksi]
Hukuman itu diberikan kepada Mohammad Mahali atas perbuatannya menjual berbagai rokok yang tanpa dilengkapi label resmi atau pita Cukai. "Mengadili terdakwa Mohammad Mahali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 56 UU.RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai," Putus Hakim Made Pasek,SH.MH yang memimpin di persidangan Ruang Tirta, Senin (12/8) PN Denpasar.
Hukuman itu diberikan kepada Mohammad Mahali atas perbuatannya menjual berbagai rokok yang tanpa dilengkapi label resmi atau pita Cukai. "Mengadili terdakwa Mohammad Mahali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 56 UU.RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai," Putus Hakim Made Pasek,SH.MH yang memimpin di persidangan Ruang Tirta, Senin (12/8) PN Denpasar.
Terdakwa yang hanya penjual rokok gerobak dorong ini juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp.32.443.620,00 atau sebagai gantinya kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa dengan pasrah menerima putusan hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA.Gde Lee Wisnhu Diputera,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara, menanggapi dengan pikir-pikir.
Diuraikan Jaksa Lee, penangkapan terdakwa diawali dengan ditangkapnya Moh.Amin yang menjual rokok pada gerobok kecil di tepian pasar Angsoka Kreneng di Jalan Kamboja, Denpasar.
Saat itu diamankan puluhan bungkus rokok tanpa kemasan label resmi atau pita cukai. Ternyata Amin mengaku hanya sebagai pekerja yang digaji Rp80 ribu untuk setiap bulannya.
[pilihan-redaksi2]
Selama ini Amin tinggal di rumah majikannya Moh. Mahali yang merupakan pemilik dari gerobak rokok tersebut. Polisi pun akhirnya menuju rumah Mahali di Jalan Lely banjar Mertanadhi, Denpasar, 10 April 2019 sekitar pukul 10.00 WITA.
Selama ini Amin tinggal di rumah majikannya Moh. Mahali yang merupakan pemilik dari gerobak rokok tersebut. Polisi pun akhirnya menuju rumah Mahali di Jalan Lely banjar Mertanadhi, Denpasar, 10 April 2019 sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat diamankan terdakwa, di rumah tersebut juga memiliki gudang penyimpanan dan ditemukan lagi sejumlah dus berisi rokok "Siluman".
"Kepada petugas rokok tersebut dijual dengan bandrol Rp.5.000 untuk satu bungkus rokok. Masing-masing satu bungkus rokok mendapat keuntungan sebesar Rp.1500. Ia mengaku rokok tersebut dibeli dari jawa melalui jalir darat," sebut Jaksa Lee. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6039 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4707 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2672 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2365 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2253 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026