Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pengusaha Belanda Terjerat Kasus Ekspor Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
Rabu, 14 Agustus 2019,
21:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Eric Roer (56), seorang pengusaha asal Belanda, terjerat kasus ekspor bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk souvenir dari Bali ke Belanda. Setelah merampungkan berkas perkara, pengusaha eskspor impor barang kerajinan tangan (souvenir) ini dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaaan Negeri Denpasar, Selasa (13/8/2019).
[pilihan-redaksi]
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani menerangkan, kasus yang menjerat Eric Roer masuk tahap pelimpahan dengan penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kasatgas Sumber Daya Alam dan Kejaksaan Agung.
“Kami menangani kasus ini melalui MLA (Mutual Legal Assistance) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,” jelasnya di Mapolda Bali, Rabu (14/8).
Rasio menjelaskan, sekarang ini banyak kejahatan sumber daya alam termasuk "illegal wildlife trade" di perdagangan satwa-satwa yang dilindungi secara illegal ini pada lintas negara. Sehingga penanganan kasus ini dilakukan bersinergi, kolaborasi aparat hukum di Indonesia kerja sama dengan aparat hukum di Belanda.
“Pemerintah Indonesia tidak akan berhenti memerangi khususnya kejahatan sumber daya alam. Khususnya ilegal dari satwa-satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Diterangkannya, kasus ini awalnya ditangani Kasubdit 1 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombespol Adi Karya Tobing. Tersangka Eric sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 terindikasi mengirim bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bermodus pengiriman kerajinan tangan.
Diungkapkannya, tersangka Eric memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers.
[pilihan-redaksi2]
“Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art Shop yang menyediakan barang itu juga kami pidanakan dan sudah berproses. Ada 3 Art Shop diantaranya EAS dan AK,” jelasnya.
Diterangkannya, barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babi rusa dan sebuah coral.
Kejahatan yang dilakukan tersangka Eric sudah jelas merugikan Negara. Pasalnya, barang tersebut di luar negeri jika dihias bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 80 juta. Dari harga beli di Indonesia yang hanya mencapai Rp 1 juta.
“Tersangka kemudian disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2336 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026