Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Polisi Bekuk Residivis Spesialis Pencuri Villa di Denpasar dan Badung
Senin, 19 Agustus 2019,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus pencuri spesialis villa, DS (26) di rumah kosnya di Jalan Gunung Lebah Gang III, Denpasar Barat, Minggu (18/8/2019) dini hari.
[pilihan-redaksi]
Residivis ini beraksi di sejumlah Vila di wilayah Denpasar dan Badung bersama dua temannya yang saat ini masih buron. Kasus pencurian di villa di wilayah Sanur ini sudah dilaporkan oleh penghuninya, Robin John Chandra Bylund asal Swedia. Korban menuturkan, 4 Agustus 2019 lalu, dia keluar dari vila sekitar pukul 12.00 WITA dan kembali sekitar pukul 17.30 WITA.
Residivis ini beraksi di sejumlah Vila di wilayah Denpasar dan Badung bersama dua temannya yang saat ini masih buron. Kasus pencurian di villa di wilayah Sanur ini sudah dilaporkan oleh penghuninya, Robin John Chandra Bylund asal Swedia. Korban menuturkan, 4 Agustus 2019 lalu, dia keluar dari vila sekitar pukul 12.00 WITA dan kembali sekitar pukul 17.30 WITA.
Namun korban kaget melihat kamarnya berantakan. Barang yang hilang yakni dua laptop, tablet, HP, perhiasan emas dan perak yang kerugiannya mencapai Rp70 juta. “Pelaku masuk ke Vila dengan cara mencongkel pintu,” ujar sumber di lapangan, Minggu (18/8/2019).
Hasil penyelidikan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pelaku mengarah ke Danu Saputra yang kos di Jalan Gunung Lebah Gang 3 no 8 Denpasar Barat. Polisi menangkap tersangka Danu berikut barang bukti hasil kejahatan, Minggu (18/8/2019) siang.
[pilihan-redaksi2]
Diinterogasi, residivis ini mengaku beraksi di Villa di Sanur, dan menjual barang bukti laptop dan kamera kepada penadah Achmad Faisol tinggal di Jalan Mahendradata seharga Rp. 2.100.000.
Diinterogasi, residivis ini mengaku beraksi di Villa di Sanur, dan menjual barang bukti laptop dan kamera kepada penadah Achmad Faisol tinggal di Jalan Mahendradata seharga Rp. 2.100.000.
Uang hasil kejahatan digunakan foya-foya membeli minuman keras dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, tersangka Danu juga mengaku beraksi bersama dua temannya, AG dan YD. “Dia beraksi di Vila di wilayah Denpasar dan Badung,” ujar sumber.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, saat ini tersangka Danu masih diperiksa untuk mengungkap kejahatan lainnya. “Tadi ditangkap, pelaku masih diperiksa,” ujar Kombes Andi.(bbn/spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3829 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1773 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026