Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 6 Mei 2026
Even Nonton Bareng Liga Inggris di Area Komersial Harus Berizin
Selasa, 6 Agustus 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Untuk gelaran Nonton bareng (nobar) sepak bola liga Inggris khususnya di area komersial harus mengurus izin terlebih dahulu.
[pilihan-redaksi]
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah, Selasa (6/8) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali menyampaikan, hal ini dikarenakan melihat semakin banyak berkembangnya konten-konten berbayar tanpa memiliki legalitas berkembang di Indonesia.
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah, Selasa (6/8) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali menyampaikan, hal ini dikarenakan melihat semakin banyak berkembangnya konten-konten berbayar tanpa memiliki legalitas berkembang di Indonesia.
"Hak eklusif tersebut di Indonesia sudah jelas,dan telah diatur ke dalam UU. Baik itu diatur oleh UU penyiaran maupun UU hak cipta bahkan, UU IT telah mengaturnya juga. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan hal tersebut, tentunya bisa dijerat dengan hukum yang telah berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan dengan melihat perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan informasi dari hiburan sangat pesat yang akhirnya berdampak pada penyedia jasa informasi, melalui dari lembaga penyiaran publik, penyiaran swasta, kominitas maupun lembaga penyiaran berlangganan.
[pilihan-redaksi2]
"Jika dilihat sebelumnya penyiaran berlangganan kurang lebih sudah ada sejak era 90 di Indonesia. Jika dilihat sampai saat ini telah ada kurang lebih sebanyak 400 penyiaran berlanganan," katanya.
"Jika dilihat sebelumnya penyiaran berlangganan kurang lebih sudah ada sejak era 90 di Indonesia. Jika dilihat sampai saat ini telah ada kurang lebih sebanyak 400 penyiaran berlanganan," katanya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka Kamtibmas, menegakan hukum, melindungi serta mengayomi masyarakat. Hal ini tentu akan memiliki peranan penting dalam berjalannya iklim usaha yang kondusif melalui perlindungan hukum bagi siapapun secara profesional.
“Sangsi menjerat 2 tahun kurungan serta denda lumayan besar juga," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 515 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 404 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 398 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026