Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 23 Juli 2026
Even Nonton Bareng Liga Inggris di Area Komersial Harus Berizin
Selasa, 6 Agustus 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Untuk gelaran Nonton bareng (nobar) sepak bola liga Inggris khususnya di area komersial harus mengurus izin terlebih dahulu.
[pilihan-redaksi]
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah, Selasa (6/8) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali menyampaikan, hal ini dikarenakan melihat semakin banyak berkembangnya konten-konten berbayar tanpa memiliki legalitas berkembang di Indonesia.
Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Bareskrim Mabes Polri AKBP Amir Hamzah, Selasa (6/8) di Kuta, Kabupaten Badung, Bali menyampaikan, hal ini dikarenakan melihat semakin banyak berkembangnya konten-konten berbayar tanpa memiliki legalitas berkembang di Indonesia.
"Hak eklusif tersebut di Indonesia sudah jelas,dan telah diatur ke dalam UU. Baik itu diatur oleh UU penyiaran maupun UU hak cipta bahkan, UU IT telah mengaturnya juga. Apabila ada pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan hal tersebut, tentunya bisa dijerat dengan hukum yang telah berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan dengan melihat perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan informasi dari hiburan sangat pesat yang akhirnya berdampak pada penyedia jasa informasi, melalui dari lembaga penyiaran publik, penyiaran swasta, kominitas maupun lembaga penyiaran berlangganan.
[pilihan-redaksi2]
"Jika dilihat sebelumnya penyiaran berlangganan kurang lebih sudah ada sejak era 90 di Indonesia. Jika dilihat sampai saat ini telah ada kurang lebih sebanyak 400 penyiaran berlanganan," katanya.
"Jika dilihat sebelumnya penyiaran berlangganan kurang lebih sudah ada sejak era 90 di Indonesia. Jika dilihat sampai saat ini telah ada kurang lebih sebanyak 400 penyiaran berlanganan," katanya.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka Kamtibmas, menegakan hukum, melindungi serta mengayomi masyarakat. Hal ini tentu akan memiliki peranan penting dalam berjalannya iklim usaha yang kondusif melalui perlindungan hukum bagi siapapun secara profesional.
“Sangsi menjerat 2 tahun kurungan serta denda lumayan besar juga," tutupnya. (bbn/aga/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3798 Kali
02
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1466 Kali
03
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1454 Kali
04
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1402 Kali
05
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1306 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026