Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jaksa Beberkan Kronologi Pria Asal Lhoksumawe Tertangkap Karena Sisakan 14 Biji Ganja
Jumat, 23 Agustus 2019,
15:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hanya menyisakan 14 biji ganja, membuat Wily Abdullah (27) pria asal Lhokseumawe ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/8).
[pilihan-redaksi]
Hal itu lantaran sebelumnya terdakwa memesan 10 gram ganja dan habis dikonsumsi sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret,SH didakwa Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal itu lantaran sebelumnya terdakwa memesan 10 gram ganja dan habis dikonsumsi sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret,SH didakwa Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dibeberkan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas BNNP Bali mendapat informasi akan keberadaan terdakwa atas penyalahgunaan narkoba. Dari penyelidikan, diketahui terdakwa sedang berada di kamar rekannya jalan Bali No.8 Echo Beach desa Canggu. Saat itu petugas langsung melakukan pengamanan terdakwa.
"Dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti, tetapi petugas mendapatkan isi chat dari HP terdakwa soal pemesanan narkoba jenis ganja," sebut JPU dari Kejari Badung ini.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH kembali Jaksa membacakan dakwaan, bahwa saat itu Kamis, 4 April 2019 pukul 10.20 WITA petugas menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya.
[pilihan-redaksi2]
Di Vila Chichis Jalan Kuwun II Kerobokan, Badung tempat terdakwa tinggal ditemukan ada 14 butir biji ganja di atas meja kamar. Saat ditanya soal ganja yang dipesan, terdakwa menjawab sudah habis dikonsumsi.
Di Vila Chichis Jalan Kuwun II Kerobokan, Badung tempat terdakwa tinggal ditemukan ada 14 butir biji ganja di atas meja kamar. Saat ditanya soal ganja yang dipesan, terdakwa menjawab sudah habis dikonsumsi.
Tidak dijelaskan kapan terdakwa memesan ganja dari seseorang bernama Iwan (DPO) asal Ubud Gianyar. Terdakwa mengakui memesan Ganja 10 gram seharga Rp2 juta.
Menyikapi isi dakwaan Jaksa, diwakili Indah,SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak keberatan dan sidang langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026