Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Pembunuhan Kadek Roy, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 28 Agustus 2019,
22:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta menerangkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka I Dewa EAM (15) dan I Putu BWS memang sering dugem di Kafe. Dalam insiden di Kafe Madu di Jalan Raya Angantaka Desa Angantaka Abiansemal, Badung, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 02.30 dinihari, keduanya dalam kondisi mabuk dan membunuh I Kadek Roy Adinanta (23).
Akibat perbuatan dua pelajar SMA di Denpasar tersebut, penyidik Satreskrim Polres Badung menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340, 338 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.
“Ancaman paling lama seumur hidup. Namun karena pelaku anak-anak tidak disangkakan hukuman mati,” terang AKBP Yudith didampingi Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Haselo, saat rilis kasus tewasnya I Kadek Roy Adinanta di Mapolres Badung, Rabu (28/8/2019).
Kapolres mengatakan untuk proses penyidikan sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang system Peradilan Pidana Anak, kedua tersangka akan didampingi Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Badung.
“Ada 7 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini,” katanya.
Perwira melati dua di pundak itu mengakui, salah satu tersangka memang memiliki masalah dan pernah ditahan selama 2 hari di Mapolsek Abiansemal Badung terkait kasus penganiayaan. Penyidik juga memeriksa orang tua tersangka untuk mengetahui seperti apa keseharian anak-anaknya tersebut.
“Satu sempat ditahan, itu juga salah satu faktor, makanya orang tua pelaku kita periksa sebagai saksi. Hari ini kedua pelaku dilakukan tes psikologi,” ungkapnya.
Diungkapkannya, kedua tersangka memang sering dugem di kafe. Sementara kejadian di Kafe Madu Jalan Raya Angantaka Desa Angantaka Abiansemal Badung, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 02.30 dinihari, kedua tersangka datang kesana untuk minum-minum.
Kemudian terjadi insiden saling senggol karena pengaruh minuman keras jenis bir.
“Kedua tersangka sering dugem di kafe. Awal kejadian itu salah paham saja, saling senggol. Kedua kelompok pemuda itu tidak saling kenal,” tuturnya.
Dua kelompok pemuda ini sempat cekcok dan dilerai satpam kafe. Perkelahian berlanjut di luar kafe, dan kemudian bubar.
Saat kedua tersangka I Dewa EAM dan I Putu BWS pulang ke rumahnya di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar, tiba-tiba mereka teringat ada temannya yang tertinggal di kafe.
Untuk berjaga-jaga mereka membawa parang yang diambil dari rumahnya. Di tengah jalan, keduanya bertemu dengan dua korban yang mengendarai motor. Diduga masih dendam, keduanya mengejar hingga di simpang tiga Desa Samu, Gianyar.
“Motor korban ditendang dan kemudian terjadilah penganiayaan dengan senjata tajam. Satu meninggal dan satu masih dirawat di RSUP Sanglah dalam keadaan kritis. Pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing,” tegasnya. [bbn/Spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6012 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2342 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026